Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232, pertanyaan ketiga
Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya?
Jawaban:
Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya. Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka.
Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya.
Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah).
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela).
Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil.
Oleh karena itu, –sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela.
Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya.
Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Anggota : Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Afwan akhi, ana mohon bantuannya menjawab “syubhat” yg ana dpt dr bloger. syukur kalau antum bisa tanyakan ke Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, ana sering ikut kajian beliau atau kalau antum mampu menjawab silahkan. جزاك الله خيرا
MENGIRIM PAHALA DAN BACA’AN KEPADA MAYIT (Hukum Tahlilan)….
insyAlloh beberapa artikel di blog ini sudah mencukupi untuk mematahkan syubhat mereka…
pada prinsipnya perkara di atas tidak terlepas dari koidah2 di bawah insyAlloh:
Prinsip dasar dalam ibadah yaitu tawaquf (diam) sampai terdapat dalil yang menunjukkan disyari’atkannya. Sedangkan di sini hanya terdapat dalil yang menunjukkan pensyariatan sebagian saja, sehingga diharuskan meninggalkan selain itu.
Tidak pernah terdengar pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dan juga masa para shahabatnya bahwa ada seseorang yang membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada si mayit. Kalaupun itu merupakan kebaikan, pastilah mereka telah mendahului kita untuk mengerjakannya, karena mereka adalah orang yang paling mengetahui agama Allah dan Rasul-Nya.
Pemberlakuan qiyas terhadap ibadah-ibadah yang diterangkan oleh dalil dapat membukakan pintu buat ahli bid’ah untuk memasukkan apa saja yang mereka sukai ke dalam agama Allah.
Bahwa para ahli bid’ah di masa sekarang telah mengada-adakan hal-hal yang bathil, seperti mengupah para qaari’ untuk membaca Al-Qur’an dan sebagainya, yang seringkali dilakukan terhadap jenazah beberapa waktu setelah kematiannya. Oleh karena itu, menutup pintu ini berarti tidak memberikan peluang kepada mereka untuk berbuat sesukanya.
Kebanyakan manusia pada masa sekarang (kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah) telah melupakan ibadah-ibadah yang disyariatkan, yang terdapat dalil shahih tentang bolehnya menghadiahkan pahala kepada mayit; sebaliknya, mereka berpegang kepada apa-apa yang tidak terdapat dalil padanya.
selengkapnya silahkan baca https://abuyahya8211.wordpress.com/2011/04/22/sampaikah-kiriman-hadiah-pahala-bacaan-al-qur%e2%80%99an-kepada-si-mayit-menurut-imam-syafii/, https://abuyahya8211.wordpress.com/2011/04/22/bisakah-kirim-pahala/, https://abuyahya8211.wordpress.com/2011/04/22/hukum-mengirim-pahala-kepada-mayit/
wallohua’lam….