TERCELANYA SIKAP EKSTRIM DI DALAM PENGKAFIRAN DAN DAMPAK NEGATIFNYA
Pertama, Takfir merupakan hukum syar’i yang tempat kembalinya adalah Alloh dan Rasul-Nya. Sebagaimana tahlil (penghalalan), tahrim (pengharaman) dan iijab (pewajiban), kembalinya adalah kepada Alloh dan Rasul-Nya, maka demikian pula dengan takfir.
Kedua : Apa yang berangkat dari keyakinan yang salah ini, berupa penghalalan darah, pelanggaran kehormatan, perampasan harta baik individu maupun masyarakat, perusakan pemukiman dan sarana transportasi serta penghancuran gedung-gedung bangunan.
Ketiga : Sesungguhnya majelis, ketika menerangkan hukum takfir kepada manusia tanpa didasari burhan dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Salam, dan bahaya mengimplementasikannya secara mutlak, yang membawa dampak buruk dan dosa, maka majelis mengumumkan kepada seluruh dunia : bahwasanya Islam berlepas diri dari keyakinan yang salah ini, dan bahwasanya apa yang terjadi di sebagian negeri berupa tertumpahnya darah orang yang tidak bersalah, hancurnya rumah-rumah, kendaraan-kendaraan dan fasilitas umum maupun khusus, serta hancurnya gedung-gedung bangunan, maka ini semua termasuk tindakan kriminalitas dan Islam berlepas diri darinya.
Simak Kajian Berikut Bersama Ustadz Muhammad Wasitho, Lc
~ Radio Suara Qur’an 94,4 FM ~