Adakah Bid’ah Hasanah? (Bag 2) – Semua bid’ah Adalah Sesat

Posted: 28 Mei 2011 in Bid'ah Hasanah?

DALIL YANG KEDUA:

Pendebat menetapkan adanya bid’ah hasanah dengan dalil, ucapan ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu

نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ

Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah).(HR. Bukhari)

Dalil ini tidak bisa digunakan sebagai penetapan adanya bid’ah hasanah dikarenakan beberapa alasan:

ALASAN PERTAMA:

Anggaplah kita terima dalalah (pendalilan) ucapan beliau seperti yang mereka maukan – bahwa bid’ah itu ada yang baik, namun sesungguhnya, kita kaum muslimin mempunyai satu pedoman; kita tidak boleh mempertentangkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; dengan pendapat siapapun juga (selain beliau). Tidak dibenarkan kita membenturkan sabda beliau dengan ucapan Abu Bakar, meskipun dia adalah orang terbaik di umat ini sesudah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dengan perkataan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu ataupun yang lainnya.

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan:

“Hampir-hampir kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku katakan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; bersabda demikian…demikian, (tapi) kalian mengatakan: Kata Abu Bakr dan ‘Umar begini…begini….”

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan:

“Tidak ada pendapat seorangpun di atas suatu sunnah yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalaninya.” (I’lamul Muwaqi’in 2/282)

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:

“Kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat (pemikiran) seseorang.” (I’lamul Muwaqi’in 2/282)

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:

“Barangsiapa yang menolak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia (sedang) berada di tepi jurang kehancuran.” (Thobaqot Al Hanabilah 2/15, Al Ibanah 1/260)

ALASAN KEDUA:

Bahwasanya Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu mengatakan: نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ (sebaik-baik bid’ah adalah ini) ketika beliau mengumpulkan manusia untuk mengerjakan shoat tarawih, padahal shalat tarawih berjamaah ini bukanlah suatu bid’ah. Bahkan perbuatan tersebut termasuk sunnah dengan dalil yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; pada suatu malam shalat di masjid, kemudian orang-orang mengikuti beliau. Kemudian keesokan harinya jumlah mereka semakin banyak. Setelah itu malam berikutnya (ketiga atau keempat) mereka berkumpul (menunggu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;). Namun beliau tidak keluar. Pada pagi harinya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat bersama kalian) kecuali kekhawatiran (kalau-kalau) nanti (shalat ini) diwajibkan atas kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 1129)

Secara tegas beliau menyatakan di sini alasan mengapa beliau meninggalkan shalat tarawih berjamaah. Maka tatkala ‘Umar radhiallahu ‘anhu melihat alasan ini (kekhawatiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) sudah tidak ada lagi, beliau menghidupkan kembali shalat tarawih berjamaah ini. Dengan demikian, jelaslah bahwa tindakan khalifah ‘Umar radhiallahu ‘anhu ini mempunyai landasan yang kuat yaitu perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.

Hadits Aisyah ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa sejak zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sholat tarawih berjamaah telah disunnahkan, tidak sebagaimana yang dikatakan oleh pendebat.

ALASAN KETIGA:

Jika sudah jelas bahwa yang dikerjakan Umar radhiyallahu’anhu ini bukan termasuk Bid’ah, maka apakah makna bid’ah dalam ucapan beliau tersebut?

Sesungguhnya yang dimaksud bid’ah dalam ucapan Umar radhiyallahu’anhu adalah makna bid’ah secara bahasa, bukan makna secara syar’i. Adapun bid’ah menurut bahasa adalah “Apa-apa yang dikerjakan tanpa ada contoh sebelumnya.” (Lisanul Arab 8/6)

Ketika sholat tarawih dengan berjamaah ini tidak dikerjakan pada masa Abu Bakar dan pada awal masa Umar, maka kata “bid’ah” pada ucapan Umar adalah menurut bahasa. Maksudnya tidak ada contoh yang mendahuluinya.

Sedangkan menurut syar’I jelas bukan, karena sholat ini ada asalnya, yaitu dari apa yang telah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Berkata Imam Asy Syatibi rahimahullah:

“Barangsiapa yang menamakan bid’ah dengan ibarat ini, maka tidak ada masalah dalam hal penamaan. Akan tetapi hal itu tidak dapat dijadikan dalil untuk mendukung adanya bid’ah yang sedang kita bicarakan (bid’ah hasanah). Karena hal tersebut merupakan pemindahan kalimat dari tempat yang semestinya.

Berikut kami kemukakan sebagian pendapat para Imam sebagai bukti terhadap yang telah kami sebutkan:

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

“Bid’ah itu ada dua macam:

Pertama: adakalanya bid’ah itu secara syar’i sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

Sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Kedua: adakalanya bid’ah itu secara lughoh, sebagaimana perkataan ‘Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu tentang pengumpulan mereka untuk melaksanakan sholat tarawih secara berjamaah dan dilakukan demikian seterusnya, yakni:

نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ

Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah). (HR. Bukhari) (Tafsir Ibnu Katsir: surah Al Baqarah: 117)

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah:

“Adapun sesuatu yang terjadi dari perkataan salaf tentang adanya sebagian bid’ah hasanah, yang dimaksud adalah bid’ah secara lughoh bukan menurut syar’I, seperti perkataan Umar radhiyallahu’anhu:

نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ

Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah). (HR. Bukhari)

Maksudnya adalah, perbuatan ini (sholat tarawih berjamaah secara terus menerus –ag) tidak dilakukan sebelumnya, akan tetapi ada asal atau sumber syar’I yang perbuatan itu kembali kepadanya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits 28)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

“Kebanyakan orang, menggunakan perkataan Umar نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ (sebaik-baik bid’ah adalah ini) sebagai dalil untuk mendukung adanya bid’ah hasanah. Padahal bid’ah disni adalah penamaan/penyebutan secara lughowi (bahasa), bukan penamaan/penyebutan secara syar’i. Karena, arti bid’ah menurut bahasa mencakup semua yang dikerjakan tanpa adanya contoh yang mendahuluinya. Adapun definisi bid’ah menurut syar’I adalah: Setiap apa-apa yang tidak ada dalil syar’I yang menunjukkan atasnya.” (Iqtidho Shirathal Mustaqim, hal. 276)

DALIL YANG KETIGA:

Untuk menguatkan pendapat bahwa ada bid’ah hasanah, pendebat berdalilkan dengan ucapan Imam Asy Syafi’I rahimahullah:

Bid’ah itu ada dua macam: Bid’ah Mahmudah (terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (tercela), maka apa-apa yang sesuai dengan sunnah itu adalah terpuji, dan apa-apa yang menyelisihi sunnah itu adalah tercela.” (Hilyatul Auliya 9/113)

Dan berkata pula Imam Asy Syafi’I rahimahullah:

Suatu yang diada-adakan itu ada dua macam: Sesuatu yang diada-adakan menyelisihi kitab atau sunnah, atau atsar, atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat; dan sesuatu yang diada-adakan dari kebaikan yang sedikitpun tidak menyelisihi sunnah, maka ini tidak tercela.” (Manaqibu Asy Safi’I oleh Al Baihaqi 1/469 dan Al Ba’its oleh Abi Syamah hal. 94)

Dalil ini tidak bisa digunakan sebagai penetapan adanya bid’ah hasanah dikarenakan beberapa alasan:

ALASAN PERTAMA:

Telah kita singgung didepan, bahwa tidak boleh perkataan seluruh manusia bertententangan dengan perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Perkataan Rasulullah menjadi hujjah bagi setiap orang dan bukanlah perkataan seseorang dari manusia menjadi hujjah atas Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Telah berkata Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhu:

“Tidaklah ada seorangpun selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melainkan pendapatnya dapat diambil dan ditinggalkan.”

Telah berkata Imam Asy Syafi’I rahimahullah:

“Setiap apa yang aku katakan, apabila menyelisihi hadits dari Rasulullah, maka hadits Rasulullah itulah yang lebih utama (untuk diikuti). Janganlah kalian bertaqlid kepadaku.” (Hilyatul Auliya’ 9/108)

ALASAN KEDUA:

Sesungguhnya orang yang mau berfikir terhadap perkataan Imam Syafi’I rahimahullah tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud oleh Imam Asy Syafi’I dengan Bid’ah Mahmudah (terpuji) adalah pengertian bid’ah secara bahasa (lughoh) dan bukan secara syar’I.

Dengan dalil, bahwasanya semua yang bid’ah menurut syariat adalah menyelisihi kitab dan sunnah, dan Imam Asy Syafi’I sendiri memberi batasan bid’ah yang terpuji yaitu yang tidak bertentangan/menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah. Padahal bid’ah secara syar’I jelas-jelas menyelisihi firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. (Al Maidah: 3)Dan menyelisihi sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan masih banyak lagi ayat dan hadits yang lainnya.

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah:

“Yang dimaksud oleh Imam Asy Syafi’I rahimahullah, yang telah disebutkan sebelumnya, adalah bahwasanya pada dasarnya bid’ah yang tercela (Bid’ah Madzmumah) adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syariat, yang dia akan kembali padanya, inilah bid’ah menurut syar’i. Adapun bid’ah yang terpuji (Bid’ah Mahmudah) adalah segala yang sesuai dengan sunnah, yakni sesuatu yang ada dasarnya dari sunnah yang kembali padanya, hanya saja pemahaman ini secara lughoh (bahasa) bukan secara syar’I, karena sesuai dengan sunnah. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam hadits no. 28)

Dan bid’ah secara lughoh (bahasa) yang dimaksud oleh Imam Asy Syafi’I rahimahullah dalam perkataan beliau “bid’ah terpuji”, misalnya: penulisan hadits dan sholat tarawih, maka benarlah bahwa definisi bid’ah disini adalah secara lughoh (bahasa) karena hal ini tidak ada contoh yang mendahuluinya; adapun menurut definisi syar’I, ini tidak benar karena perbuatan tersebut ada asalnya dari sunnah.

Kesimpulan dari perkataan diatas:

Bahwa setiap bid’ah yang dikatakan terpuji, bukanlah bid’ah, akan tetapi diduga bid’ah, dan jika memang telah dipastikan sesuatu itu adalah bid’ah, maka bid’ah itu jelek secara qoth’I (pasti), karena menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah.

ALASAN KETIGA:

Sudah mahsyur tentang Imam Asy Syafi’I rahimahullah, bahwasanya beliau sangat menjaga dalam mengikuti Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sangat benci terhadap orang yang menolak hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Terbukti ketika beliau ditanya tentang suatu permasalahan, maka beliau mengatakan: “Telah diriwayatkan tentang hal tersebut demikian dan demikian dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam”, maka ada yang bertanya “Wahai Abu ‘Abdillah apakah kamu berpendapat dengannya?” Maka Imam Asy Syafi’I gemetar (karena marah) dan tergoncang, seraya beliau berkata “Wahai kamu, bumi manakah yang akan kupijak dan langit manakan yang akan kunaungi, apabila aku telah meriwayatkan suatu hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpendapat dengan hadits tersebut? Ya, wajib bagiku dengan pendengaran dan penglihatanku” (Shifatu sufwah 2/256)

Maka bagaimana mungkin dalam keadaan beliau yang demikian ini, beliau menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat).

Bahkan lebih pantas perkataan Imam Asy Syafi’I ditempatkan pada tempatnya yang tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sesungguhnya yang dimaksud Imam Asy Syafi’I rahimahullah “bid’ah” dalam ucapannya ini adalah makna secara lughowi.

Telah berkata Imam Asy Syafi’I rahimahullah:

“Apabila kalian mendapati di dalam kitabku menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka katakanlah dengan sunnah itu dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” (Siyar A’lamun Nubala’ 10/34)

Imam Asy Syafi’I rahimahullah mengatakan:

“Setiap hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, maka itu adalah pendapatku (perkataanku) walaupun kalian tidak mendengarnya dariku.” (Siyar A’lamun Nubala’ 10/34)

Imam Asy Syafi’I rahimahullah mengatakan:

“Setiap apa yang aku katakan, apabila menyelisihi hadits dari Rasulullah, maka hadits rasulullah itulah yang lebih utama (untuk diikuti). Janganlah kalian bertaqlid kepadaku.” (Hilyatul Auliya’ 9/108)

Imam Asy Syafi’I rahimahullah mengatakan:

“Setiap masalah yang benar datangnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menurut ahlu Naql sementara ia menyelisihi apa yang aku katakan, maka saya akan kembali merujuk pada hadits itu selama hidupku dan setelah matiku.” (Tawaliy At Ta’sisi 108)

DALIL YANG KEEMPAT:

Untuk memperkuat argumen tentang adanya bid’ah hasanah, maka pendebat memberikan contoh aplikasi bid’ah hasanah dengan membawakan hadits:

Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu berkata, “Pada suatu hari kami shalat dibelakang Nabi. Ketika beliau mengangkat kepala dari ruku sambil mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah” (semoga Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka seseorang laki-laki mengucapkan, “Rabbana walakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaraakan fiihi” (Wahai Tuhan kami, hanya bagiMulah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi). Setelah beliau berpaling (salam), beliau bertanya, ‘Siapakah orang yang mengucapkannya?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Saya telah melihat tiga puluh lebih malaikat bersegera, entah yang mana yang pertama menulisnya.’” (HR. Bukhari no. 799)

Hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:

ALASAN PERTAMA:
Hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa bacaan I’tidal tersebut tidak diajarkan terlebih dahulu oleh Rasulullah. Tidak bisa dikatakan bahwa bacaan tersebut berasal dari sahabat Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu tanpa terlebih dahulu mencontohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

ALASAN KEDUA:
Seandainya hal ini diperbolehkan, maka itu hanya ketika syari’at belum sempurna, namun ketika syari’at islam telah Allah Ta’ala sempurnakan maka tidak boleh kita menambahkan sesuatu kepada yg sudah sempurna, kalau kita menambahkan berarti kita menganggap bahwa agama ini belum sempurna atau Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkhianat dengan cara tidak menyampaikan kesempurnaan itu, hal ini sebagaimana ucapan Imam Malik rahimahullah:

“Barangsiapa mengada-adakan di dalam islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan, ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena Allah Ta’ala berfirman: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.Maka sesungguhnya yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu (hari pada saat ayat ini turun –ag), tidak menjadi bagian dari agama pula pada hari ini.” (Al I’tishom, Imam Asy Syatibi 1/64)

ALASAN KETIGA:
Hal itu terjadi ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam masih hidup, sehingga ada yang bisa mengoreksi atau Allah Ta’ala menurunkan wahyu untuk koreksi kesalahan atau menyatakan benarnya. Adapun saat ini, siapa yang akan mengoreksi jika salah atau membenarkan jika sudah benar?!

ALASAN KEEMPAT:
Hampir sama dengan sebelumnya, bahwa yang menetapkan hal itu disyari’atkan adalah Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya, kalau saat ini seorang berbuat bid’ah apakah hal itu dari ketetapan Allah Ta’ala atau dari dirinya?! Kalau dari ketetapan Allah Ta’ala maka melalui lisan siapa hal itu disampaikan?!

selesai…

ARTIKEL TERKAIT :

Adakah Bid’ah Hasanah? (Bag I) – Semua bid’ah Adalah Sesat

—————————-

Artikel dari : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/search?updated-max=2011-05-24T07%3A52%3A00%2B08%3A00&max-results=7

Komentar
  1. audiracrystalx berkata:

    Alasan anda seolah memutar balik dari pendapat ulama’…. Pendapat imam syafi’i di bantah dengan pendapat imam syafii, sayangnya golongan anda selalu teriak bid’ah ke organisasi lain. Terus contoh bid’ah itu apa pak… ? saya mau tau.

    • abuyahya8211 berkata:

      Silahkan belajar dan menuntut ilmu trus…
      Dengan berpijak di atas Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman generasi salaf kita yang sholih.

      Semoga Alloh senantiasa membimbing kita di atas hidayah ISLAM DAN SUNNAH

      • fay berkata:

        bagaimana dg tarawih umar 20 rakaat, apakah dia sesat?

      • abuyahya8211 berkata:

        TIDAK!!

        alasannya, telah datang kepada kita atsar2 dari pada salaf menjelaskan perkara ini, diantaranya

        Dalam Musnad ‘Ali bin Al Ja’d terdapat riwayat sebagai berikut.

        حدثنا علي أنا بن أبي ذئب عن يزيد بن خصيفة عن السائب بن يزيد قال : كانوا يقومون على عهد عمر في شهر رمضان بعشرين ركعة وإن كانوا ليقرءون بالمئين من القرآن

        Telah menceritakan kepada kami ‘Ali, bahwa Ibnu Abi Dzi’b dari Yazid bin Khoshifah dari As Saib bin Yazid, ia berkata, “Mereka melaksanakan qiyam lail di masa ‘Umar di bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at. Ketika itu mereka membaca 200 ayat Al Qur’an.” (HR. ‘Ali bin Al Ja’d dalam musnadnya, 1/413)
        Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.

        Manakala sebuah amalan telah ada contohnya/ dikerjakan para sahabat maka berarti perkara ini BUKANLAH BID’AH, sunnah sahabat adalah juga sunnah Nabi, dalilnya

        “Aku wasiatkan hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat kendati kalian diperintah oleh seorang budak, karena orang-orang yang hidup sepeninggal kalian akan melihat pertentangan yang banyak. Maka, hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khulafaur-rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Gigit (pegang erat) sunnah tersebut dengan gigi geraham. Tinggalkanlah hal-hal yang baru, karena setiap bid’ah adalah sesat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4607; At-Tirmidzi no. 2676; Ahmad 4/126-127; Ad-Darimi 1/44; Ibnu Majah no. 43,44; Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 27; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil-Atsar 2/69; Al-Baghawi no. 102; Al-Ajjuri dalam Asy-Syari’ah hal. 46; Al-Baihaqi 6/541; Al-Lalika’i dalam Ushulul-I’tiqad no. 81; Al-Marwadzi dalam As-Sunnah no. 69-72; Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 5/220, 10/115; dan Al-Hakim 1/95-97. Hadits tersebut berkualitas shahih].

        Maka dalam hal ini sebenarnya yang jadi masalah bukanlah kuantitas shalat tarawih. Yang lebih dituntunkan bagi kita adalah mendekati kualitas Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat tarawih atau shalat malam.

  2. kalibarru berkata:

    assalam….mohon maaf setelah aku liat penjelasan ana…sekiranya diatas tanpa suatu alasan jika itu memank bi’dah tak ada alasan,,sebagaimana yg dikutif ,,sebaik2nya bi’dah adalah ini,,,jadi tak perlu lagi membelok2kan dengan kata y“Kebanyakan orang, menggunakan perkataan Umar نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ (sebaik-baik bid’ah adalah ini) sebagai dalil untuk mendukung adanya bid’ah hasanah. Padahal bid’ah disni adalah penamaan/penyebutan secara lughowi (bahasa), bukan penamaan/penyebutan secara syar’i. Karena, arti bid’ah menurut bahasa mencakup semua yang dikerjakan tanpa adanya contoh yang mendahuluinya. Adapun definisi bid’ah menurut syar’I adalah: Setiap apa-apa yang tidak ada dalil syar’I yang menunjukkan atasnya.” (Iqtidho Shirathal Mustaqim,)

  3. ANANDI berkata:

    Arti lafadz “kullu” yang bisa diterjemahkan “tiap-tiap” tidak selalua berarti “seluruhnya, semuanya atau segala”, karena bisa jadi ada pengecualiannya.Ini jelas dalam al-Qur’an yang menyebutkan, bahwa Allah menciptakan tiap-tiap yang hidup berasal dari air”, padahal ada makhluk hiduplain yang diciptakan bukan dari air melainkan dari cahaya (malaikat) dan api (jin). Oleh karena itu, kata “kullu” dalam ayat tersebut harus dipahami mengandung beberapa pengecualian. Oleh karena itu, benar semua bid’ah adalah sesat, namun bid’ah yang mahmudah/ hasanah justru berpahala, itulah yang dimaksud Umar bin Khatab, dan begitulah Imam Syafi’i memahami hadis Rasulullah ttg bid’ah diatas.

    • abuyahya8211 berkata:

      Menurut penafsiran/terjemahan mereka (ahlul Bid’ah), Kullu itu bukan berarti semuanya/setiap.

      Tapi kullu mereka terjemahkan = sebagian/sebagian besar. Jadi…

      KULLU DHOLAALATIN FIN NAAR = sebagian besar dholalah ke neraka.
      Berarti ada sebagian kecil dholalah yang masuk surga….
      bener kan?….

      Kalau gitu kita minta kepada mereka untuk kasih contoh dong amalan dholalah yang bisa bikin masuk surga?

      Selengkapnya silahkan baca disini;

      MAKNA KULLU BID’ATIN DHOLALAH