Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Fatwa Komisi Tetap Riset, Penelitian Ilmiah dan Fatwa)
السؤال الثاني من الفتوى رقم ( 6779 )
Pertanyaan kedua dari fatwa no 6779
س 2 : ما حكم انحناء الرأس لمسلم عند التحية؟
Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan kepada seorang muslim?”
ج 2 : لا يجوز لمسلم أن يحني رأسه للتحية ، سواء كـان ذلك لمسلم أو كـافر ؛
Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang muslim tidak boleh menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghormatan baik kepada sesama muslim apalagi kepada orang kafir.
لأنه من فعل الأعاجم لعظمـائهم ، ولأنه شبيه بالركوع ، والركوع تحية وإعظاما لا يكون إلا لله
Hal dilarang karena dua pertimbangan:
a. Hal itu adalah perbuatan orang-orang kafir kepada para pembesar mereka
b. Perbuatan tersebut menyerupai gerakan ruku’ sedangkan ruku’ adalah penghormatan dan pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali hanya untuk Allah”
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عبد العزيز بن عبد الله بن باز الرئيس
عبد الرزاق عفيفي نائب الرئيس
عبد الله بن غديان عضو
عبد الله بن قعود عضو
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud masing-masing sebagai anggota.
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء>المجموعة الأولى>المجلد السادس والعشرون (كتاب الجامع 3)>البعد عن قرناء السوء>انحناء الرأس عند التحية
Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah seri pertama jilid 26 di bawah judul bab Kitab al Jami’
Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Catatan:
Fatwa di atas diletakkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq ad Duwaisy, penyusun fatwa-fatwa Lajnah Daimah di bawah judul bab kitab al Jami’ dan tidak di bawah judul bab al akidah.
Ada dua alasan yang disampaikan oleh para ulama yang duduk di Lajnah Daimah untuk melarang menundukkan kepala yang dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan;
Pertama adalah karena dinilai mengandung unsur menyerupai orang-orang kafir. Sebagian orang-orang Eropa memberikan penghormatan kepada para pembesar mereka dengan membuka topi kepala mereka sambil menundukkan kepala dan sedikit punggung. Menyerupai orang kafir dalam hal yang merupakan ciri khas mereka adalah suatu hal yang hukumnya haram.
Kedua menyerupai gerakan ruku yang hanya boleh diberikan kepada Allah.
NB:
Penulisan fatwa ini adalah sekaligus sebagai ralat dan koreksi atas semua pernyataan saya di kolom komentar di blog ini seputar permasalahan di atas.
Saya ucapkan jazakumullahu khoiron dan terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantahan, sanggahan dan tambahan ilmu kepada saya.
Artikel www.ustadzaris.com
——————————————————-
Tanya: “Ustadz benarkah bahwa mencium tangan orang dan membungkukkan badan maka hal tersebut bukanlah syariat Islam melainkan ajaran kaum feodalis? Jika demikian, mohon dijelaskan. Jazakumullah”.
Jawab:
Ada beberapa hal yang ditanyakan:
Pertama, masalah cium tangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan,
“Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (baca:ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.
1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.
2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.
3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang dibolehkan (Silsilah Shahihah 1/159, Maktabah Syamilah).
Akan tetapi perlu kita tambahkan syarat keempat yaitu ulama yang dicium tangannya tersebut adalah ulama ahli sunnah bukan ulama pembela amalan-amalan bid’ah.
Kedua, membungkukkan badan sebagai penghormatan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).
Dari uraian di atas semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.
Artikel www.ustadzaris.com
——————————————————–
Berikut ini adalah fatwa ulama yang kami dapatkan terkait dengan acara sungkeman atau sejenisnya yang hakikatnya adalah mencium tangan orang tua dalam kondisi badan dibungkukkan. Fatwa ini adalah penjelasan tambahan untuk sebagian pembaca blog ini yang telah mendiskusikan permasalahan ini bersama kami di kolom komentar.
حكم تقبيل يد الوالدين
Hukum Mencium Tangan Kedua Orang Tua
رقم الفتوى
8577
تاريخ الفتوى
27/9/1425 هـ — 2004-11-10
No Fatwa: 8577
Fatwa ini disampaikan pada tanggal 27 Ramadhan 1425 H atau 10 November 2004M
السؤال
هل يجوز تقبل أيادي الوالدين؟ ففي تقبيل يد الوالد أو الوالدة ما يؤدي إلى الانحناء والخضوع, ولا انحناء ولا خضوع إلا الله سبحانه وتعالى. فهل هذا حلال أم حرام؟ أفيدونا وجزاكم الله خيرًا.
Tanya: Apakah diperbolehkan mencium tangan kedua orang tua padahal untuk mencium tangan ayah atau ibu mengharuskan kita untuk membungkukkan badan (baca: ruku) dan menunjukkan sikap ketundukkan (khudhu’) padahal tidak boleh membungkukkan badan dan kutundukkan hati kecuali hanya kepada Allah. Apakah cium tangan semacam ini boleh ataukah haram?
الإجابة
تقبيل يد الوالد أو الوالدة, أباحه بعض العلماء ومنعه آخرون. وهذا لا يسمى خضوعًا ولا انحناءً لغير الله؛ لأنه لم يقصد الانحناء لغير الله, ولكن الأولى أن يقبل رأسيهما.
Jawaban:
“Mencium tangan ayah atau ibu itu dibolehkan oleh sebagian ulama dan dilarang oleh sebagian ulama yang lain. Merundukkan badan yang terjadi saat mencium tangan ortu itu tidak bisa disebut sebagai merendahkan diri dan membungkuk (baca: ruku) kepada selain Allah karena pelakunya tidak meniatkan dengan hal tersebut sebagai ruku kepada selain Allah. Namun yang lebih baik adalah mencium dahi ortu.
فالإمام مالك يقول: إن تقبيل اليد هو السجدة الصغرى. والإمام الشافعي يمنع ذلك. وأباح بعض أهل العلم أيضًا تقبيل يد الوالدين, أو يد العالم. لكن الأولى ترك ذلك لله, فتقبيل رأس أمك أو رأس أبيك أفضل, ولا بأس. والله أعلم.
Imam Malik mengatakan, “Sesungguhnya cium tangan itu adalah sujud kecil-kecilan”. Imam Syafii juga melarang cium tangan. Namun sebagian ulama membolehkan cium tangan ortu atau cium tangan ulama. Namun yang lebih baik adalah meninggalkan hal tersebut karena Allah. Cium dahi ibu atau ayah (sebagai bentuk penghormatan) itulah yang lebih afdhol dan tidak mengapa untuk dilakukan”.
مصدر الفتوى: فتاوى سماحة الشيخ عبد الله بن حميد ص256 رقم الفتوى في مصدرها: 272
Fatwa ini dikutip dari buku Fatawa Samahatus Syeikh Abdullah bin Humaid hal 256 dengan nomor fatwa di buku tersebut 272.
Sumber: http://www.islamlight.net/alhomaid/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=8577&Itemid=31
Artikel www.ustadzaris.com
bagaimana hukumnya sungkem (menyembah) terhadap orang lain yang bukan keluarga, seperti yang dilakukan oleh masyarakat suku Jawa saat lebaran
Afwan..
Silahkan dibaca ulang artikel di atas dengan seksama, insyAlloh jawaban di atas sudah sangat mencukupi