HUKUM MEMAKAI BEHEL GIGI

Posted: 23 November 2011 in Ahkam, Dunia Remaja, Kontemporer, Saham, Bank, Koperasi, Riba
Hukum Memakai Behel Gigi

Memakai Behel Gigi

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Ustadz, saya masih SMP mau bertanya, memakai behel gigi dalam agama Islam boleh atau tidak? Haram atau tidak? Terima kasih. Dari: Octorush

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi, amma ba’du.

Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).

Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.

Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll.

Dalil mengenai hal ini adalah ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).

Perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Arjafah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun memperbaiki gigi yang cacat, maka tidak ada larangan untuk menatanya agar hilang cacatnya.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?”

Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah

——————————————

Hukum Meratakan Gigi

ما حكم تركيب تقويم للأسنان إذا كان الفك السفلي صغير و الأسنان فيه متراكبة ومعوجة ، وكذلك الفك العلوي الأسنان فيه بارزه للأمام،

Apa hukum memakai kawat untuk meratakan gigi? Rahang bawah terlalu kecil sehingga gigi-gigi bertumpuk dan tidak rata. Demikian pula rahang atas sehingga gigi maju ke depan.

مع العلم أنَّ تركيب التقويم يحتاج إلى خلع بعض الأسنان لتوفير مساحة إضافية ، وبعد فك التقويم يحتاج إلى تنعيم السن لإزالة أثر المادة المثبتة للحديد ؟.

Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.

الحمد لله
سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،

Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi.

Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .

Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .

Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.

أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .

Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PD. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.

انظر كتاب فتاوى المرأة المسلمة ج/1 ص/477 .
Baca buku Fatawa al Mar’ah al Muslimah jilid 1 hal 477.
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/21255/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
Catatan:

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa agama kita adalah agama yang sangat mementingkan penampilan yang indah dan rapi. Oleh karena itu diantara sebab dibolehkannya meratakan gigi adalah menghilangkan tasywih atau penampilan yang buruk dan tidak sedap dipandang mata.

Dari sini kita bisa membuatkan kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk menghilangkan semua bentuk tasywih.

Artikel www.ustadzaris.com

Komentar
  1. andy berkata:

    asalamualaikum wrwb…ustad apa hukum mencabut gigi??mohon jelaskan dgn dalil2 yg shohih..hingga tanpa ada keraguan di hati..wasalam..

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh

      hukum mencabut gigi, jika memang ada kemashlahatan maka tidak mengapa

  2. sukma hamsyi berkata:

    assalaamualaykum!
    ustadz , di daerah saya tinggal , setiap org yg mw nikah , sebagian alis dan bulu wajahx di cukur , biar make up nya rapi , itu hukumnya gimana ???

  3. sukma hamsyi berkata:

    syukron ustadz !

  4. novitriani berkata:

    alhamdulillah, ana seneng bacanya, terimakasih banyak ilmunya 🙂

  5. Muslimah berkata:

    Ust, bagaimana kalau memakai behel untuk gigi yang agak maju agar lebih rata dan tidak keliatan manyun?

    • abuyahya8211 berkata:

      Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi.

      Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

      Silahkan dibaca lagi artikel di atas dengan seksama…

  6. Via berkata:

    Berarti boleh ya ustadz, karena saya ingin merapikan gigi saya yang tidak beraturan di bagian bawah karena terlalu rapat, dan yang atas agak kedepan giginya? untuk merawat saja.

  7. yusri berkata:

    ustad sy mau tanya gigi bawah sy tdk terlalu brantakan cuman hanya terlalu rapat sehingga kalau makan daging suka nyangkut klo di congkrl dengan tusuk gi2 tidak bisa karena bagian atas terlalu rapat sehingga tdk bs di congkel sy sudah konsultasi sama dokter gi2 katanya gi2 sy perlu dikikir agar gi2 menjadi lebih kecil sehingga gi2 yg terlalu rapat bisa merenggang sedikit.
    karena menurut saya gi2 sperti itu lama kelamaan bisa ompong.

    menurut saya dari pada d usia tua saya pake gi2 palsu lebih baik saya mencegahnya dengan menggunkan behel gigi permanen.

    lalu hukumnya memakai behel gigi permanen yg tdk bs di lepas…..

    • abuyahya8211 berkata:

      Secara umum KAIDAHNYA;
      Beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan.

      Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih, ada suatu cacat pada giginya mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain, Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya, dll.

  8. Dela berkata:

    assalamualaikum ustad,
    saya mau tanya kalo hukum memperbaiki gigi yang agak maju bagaimana karena saya kesulitan makan, dan kelihatannya tidak baik.

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Kalau memang alasannya adalah karena “KESULITAN MAKAN” maka insyAlloh ini adalah udzur yang DIPERBOLEHKAN

  9. Shafiyyah berkata:

    Assalamu’alaikum Ustadz, sy mau menanyakan pembahasan dari artikel di atas :
    1. Syaikh Ibnu Utsaimin : Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

    2. Syeikh Shalih al Fauzan: “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

    Perbedaan dari kedua ini apa ya? Apa perbedaan niat meratakan gigi untuk tasywih dengan menambah kecantikan? Mohon penjelasannya. Syukron.

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Na’am shohih, sejauh yang kami pahami disini sebagaimana juga yang antum pahami, yakni perbedaan niat meratakan gigi antara untuk tsywih dengan sekedar menambah kecantikan saja

      wallohua’lam

  10. fiqhi berkata:

    gigi saya agak jarang ustad,saya mau merapikannya.gmna hukumnya?

    • abuyahya8211 berkata:

      Silahkan baca tanya jawab sebelumnya, ada beberapa pertanyaan yg hampir sama…

      Kesimpulannya;
      Jika gigi anda tidak ‘dirapikan’ maka akan mengakibatkan sulit untuk makan, mengganggu fungsi dari gigi, atau yang semakna dengannya maka insyAlloh tidak mengapa, tetapi jika niat anda hanya untuk ‘mempercantik semata’ maka itu yang tidak diperkenankan.

      Wallohua’lam

  11. Anindya berkata:

    assalamualaikum wr. wb.
    saya mau tanya, gigi saya itu maju kedepan dan tidak rata dibagian atas dan bawah, terus gak enak dilihat tapi tidak mengakibatkan kesulitan makan..
    itu hukumnya gmana kalau pasang behel ustadz?

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Kalau hanya sekedar “gak enak dilihat” maka hendaknya kita banyak2 bersyukur kepada Alloh Subhanahu Wata’ala karena masih banyak saudara2 kita yang kondisinya sangat2 memperihatinkan dari hanya sekedar memperhatikan “keindahan gigi”. Bersyukurlah… Boleh jadi Alloh lebih tau yang terbaik bagi hambanya daripada hambanya itu sendiri

      Wallohua’lam

  12. sari berkata:

    Jazakumulloh khoiron info’y..
    Sy memakai kawat gigi krn emng gigi dpn sy maju d luar normal’y kbnykan orng yg m’jadikan bibir sy susah mengatup & gigi bagian bawah yg b’tumpuk tak karuan. Smntara sblm memakai kawat, ada pncabutan 2 gigi atas yg sdh bolong & 2 gigi bawah yg sbnr’y tdk bolong/msh normal dgunakan. Hny sja klo gak dicabut, pemakaian kawat pun tdk akan berefek apa2, t’utama utk memundurkan gigi.

  13. Nurul berkata:

    Assalamualaikum, ustad saya mo nanya… Apakah orang yg memakai behel itu jika meninggal hrs di buka dl behelnya atau tidak?

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      jika seandainya bisa dilepas & tidak memadhorotkan bagi mayit maka dilepas itu insyAlloh lebih utama

  14. Afra Sausan Lamea berkata:

    Ass,
    ust gigi saya yg atas agak maju dan jarang, dengan keadaan seperti ini apakah saya di perbolehkan mekasang behel?

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Jika memang dalam keadaan seperti itu anda tidak mengalami kesulitan untuk makan, berbicara, dll. Maka kami sarankan kepada anda untuk senantiasa bertaqwa kepada Alloh, dengan memperbanyak syukur atas segala limpahan nikmat yg dianugerahkan kepada kita..

      Alloh lebih tau yang terbaik untuk hambanya daripada hambanya itu sendiri

  15. nanda berkata:

    Assalamualaikum wrwb ustadz. Saya mau bertanya jika gigi bawah itu tidak rata/berantakan terus kalau misalnya makan daging kadang2 nyangkut itu apakah diperbolehkan memakai behel atau tidak? Tetapi gigi atas tidak terlalu maju dan gingsulnya tidak terlalu rapi apakah masih diperbolehkan memakai behel ? Maaf jika bahasanya rumit, hehe. Wasalam…

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Yang pasti koidahnya, jika memang realitanya gigi anda mengalami kesulitan untuk makan, apalagi setelah diperiksakan ke dokter juga menganjurkan untuk memakai behel gigi, maka insyAlloh tidak mengapa

      Wallohua’lam

  16. riza fajar berkata:

    Assalamuallaikum,
    Saya mau tanya,
    Sy laki laki,apa boleh sya memakai behel dengan tujuan merapikan gigi? Soalnya gigi saya berantakan,jd cepat rusak giginya. Karena sulit membersihkan bagian” celah gigi. Ini juga ada 5 gigi yang rusak. Terimaksih

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Kalau memeng alasannya sebagaimana yang anda sebutkan, insyAlloh tidak mengapa

      Wallohua’lam

  17. Indah berkata:

    Assalamu alaikum
    saya pake behel karna saya kurang PD dengan gigi z, tapi behel yang z pake bukan behel dokter, behel biasa tapi memundurkan juga, gimana tu hukumnya ustad, mohon penjelasannya

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Kenapa gak PD ?

      Sesungguhnya Alloh lebih tau mana yang terbaik untuk hambanya, daripada si hamba itu sendiri

  18. hamba Allah berkata:

    assalamualaikum ustad, rahang saya kecil tapi gigi saya besar2 sehingga gigi saya agak keluar. Jujur selama in sayang kurang percaya diri bahkan sewaktu-waktu saya selalu rendah diri di hadapan tmn2. Apakah keadaan seperti ini dimungkinkan u/ memasang behel ? sebelmx trm kash atas penjelasannya.

    • abuyahya8211 berkata:

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

      Sesungguhnya tidak ada penciptaan yg sempurna kecuali penciptaan dari Sang Maha Sempurna, yakni Alloh Subhanahu wata’ala.
      Namun terkadang manusia itu menilai dengan keterbatasannya ini kurang dan itu kurang, sementara dibalik itu semua Alloh memiliki hikmah yg sangat luas. Oleh karenanya hendaklah kita perbanyak syukur…

      Malu-lah kepada Rabb yg telah menganugerahkan kita banyak sekali nikmat, namun masih sedikit sekali syukur kita.
      Dan malu kepada manusia hanya akan menghantarkan kita kpd kufur nikmat/ kurang mensyukuri nikmat dari Alloh

      Allohua’lam
      Sepanjang anda tidak mengalamai sakit / kesulitan dengan fungsi gigi maka hendaknya tidak perlu memakai behel

      • surya berkata:

        Ustadz, bagaimana kalau sdh terlanjur pasang behel krn waktu itu saran dr dokter agar gigi terlihat rapi krn gigi bawah agak lbh maju. Kalau mmg tdk boleh dgn tujuan merapikan saja, saya rencananya mau melepas behel dan tidak pakai behel lg, karena sdh krg lbh setengah tahun dipasang dan gigi skrg agak jarang krn sedang dlm perawatan. Bagaimana ustadz?

      • abuyahya8211 berkata:

        Kalau itu memang saran dari dokter, dan tentu para dokter mereka lebih tau mana yg terbaik dari sisi disiplin ilmu kesehatan maka insyAlloh tidak mengapa

        Wallohua’lam

  19. eny berkata:

    aslmkum wr.wb
    sya mau tnya, sya ingin memasang behel gigi pd bagian atas saja krna gi2 bagian atas saya berantakan, ada 2 gi2 gisulnya didepan, tidak sulit untuk makan tpi sering nyelip mkanan digisulnya! tujuan saya untuk merapikan dan lbih trlihat bagus didepan suami dan kluarganya. bgaimna mnurut pndangan pak ustadz? trimksih

  20. eny berkata:

    Apa yg dimaksud dgn pengobatan?
    gi2 bagian atas saya berantakan, ada 2 gi2 gisulnya didepan, tidak sulit untuk makan tpi sering nyelip mkanan digisulnya.
    Didalam hadis dilarang mengikir gi2 dan merenggangkan gi2.
    tapi tidak ada larangan untuk merapikan gi2 dan merapatkan ketempat asalnya.
    Jika saya tlah memakai behel dan akn trlihat lbih rapi dan bagus, apakah gi2 saya tidak boleh terlihat ktika bicara, tersenyum n tertawa.
    Sementara islam mengajarkan keindahan

    • abuyahya8211 berkata:

      Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah,

      وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

      “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119).

      Ayat ini menjelaskan bahwa merubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam yang melakukan kemaksiatan.

      Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang mencabut (alisnya), menata giginya agar TERLIHAT LEBIH INDAH yang mereka itu merubah ciptaan Allah.

      Hadis ini merupakan laknat (dari rasulullah .pen) kepada wanita-wanita yang mencabut alisnya dan menata giginya dikarenakan mereka telah merubah ciptaan Allah. Dalam riwayat yang lain dikatakan, orang-orang yang merubah ciptaan Allah.

      Namun, dalam beberapa hal ada pengecualian yang dibolehkan oleh syariat. Seperti dalam keadaan darurat dan mendesaknya kebutuhan, maka tidak mengapa merapikan gigi karena suatu hal yang darurat dan kebutuhan. Darurat dalam kategori syariat yaitu gigi yang ompong atau gingsul, yang perlu diubah karena sulit mengunyah makanan atau agar berbicara dengan fasih dll.

  21. Nadia Isabella berkata:

    ustadz kalo memakai kawat gigi untuk meratakan gig yg mencong mencong itu gimana yaa? 😦

  22. Syarah berkata:

    assalamualaikum ustad,
    saya mau tanya kalo kita memakai kawat gigi dengan alasan gigi itu berjarang-jarang antara gigi yang satu dengan gigi yang lain dan nantinya kalo tdk memakai kawat gigi akan menyebabkan gigi maju kedepan, kata dokter. Bagaimana itu ustad? Sukran.