Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir ‘Abdat
MUKADDIMAH
Pembahasan mengenai hadits ahad dan hubungannya dengan aqidah, atau hukum dan aqidah, itu tidak pernah dibicarakan oleh generasi pertama, kedua dan ketiga. Khususnya para sahabat g , tidak pernah memilah atau membagi-bagi hadits, seperti pembagian yang dilakukan oleh sebagian ahli bid’ah, bahwa hadits ahad hanya terbatas untuk hukum, sedangkan hadits mutawatir dapat dipakai untuk aqidah. Pembagian seperti ini tidak pernah dikenal, kecuali oleh ahli bid’ah, seperti Mu’tazilah. Dan fikrah ini terus berkembang sampai pada awal abad kedua puluh, hingga timbul Mu’tazilah gaya baru, atau yang kita kenal dengan Hizbut Tahrir.
Hizbut Tahrir mereka membagi, hadits mutawatir untuk aqidah dan ahkam. Sedangkan hadits ahad dikhususkan untuk masalah hukum. Adapun para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in menerima hadits, jika hadits tersebut sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa membaginya sebagaimana yang dilakukan oleh Mu’tazilah dan yang sepaham dengannya. Jadi, para sahabatnya melihatnya, sah atau tidak, jika sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hadits, dan diterima baik untuk masalah hukum ataupun aqidah. Jadi pembagian yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir, bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam aqidah, merupakan pembagian yang muhdats (bid’ah). Ini bisa dilihat dari beberapa segi.
1. Berdasarkan nash Al Qur’an, banyak ayat (firman Allah) yang dijadikan dalil oleh Imam Syafi’i. Diantaranya tersebut dalam kitab Ar Risalah, bahwa khabar ahad itu diterima.
2. Demikian juga dari hadits-hadits yang akan kita lihat.
Diantaranya, bahwa Rasulullah mengutus sebagian sahabat orang per orang untuk menyampaikan Islam.
3. Bertentangan dengan Ijma’ para sahabat. Para sahabat tidak pernah menolak hadits yang disampaikan oleh satu sahabat yang lain yang berkenaan dengan akidah dan contoh tentang ini banyak sekali.
4. Bertentangan dengan kaidah ilmu hadits, yang dapat menunjukkan kebodohan mereka. Memang, perlu diketahui bahwa ahlul bid’ah itu menegakkan manhaj mereka atas dasar kebodohan dan hawa nafsu. Sedangkan Ahlus Sunnah menegakkan manhaj di atas dasar ilmu dan keadilan.
BAGIAN KEDUA
Tampak sangat jelas kebodohan Hizbut Tahrir yang menolak khabar ahad untuk aqidah, karena hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang Islam. Allah Azza wa Jalla memerintahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjelaskan Al Qur’an. Tentunya, yang dimaksudkan dalam hal ini adalah dinul Islam. Allah berfirman:
وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. [An Nahl : 44].
Ayat yang mulia ini, memberikan sejumlah faidah, hukum dan qawaid. Diantaranya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan oleh Allah untuk menjelaskan Al Qur’an. Penjelasan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Al Qur’an ini, agar manusia faham dengan apa yang dimaksudkan oleh Allah Azza wa Jalla.
Penjelasan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat luas, meliputi apa yang ada dalam Al Qur’an, bahkan yang tidak disebutkan secara terperinci di dalamnya, meskipun secara mujmal (global) terdapat di dalam Al Qur’an. Karena itu, ulama membagi Sunnah Nabi menjadi beberapa bagian. Pendapat ini disampaikan oleh ulama, diantaranya Imam Syafi’i, kemudian dinukil Imam Baihaqi di dalam kitabnya, Al Madkhal, dan Imam Suyuthi di dalam kitab Miftahul Jannah.
1. Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamalkan atau memerintahkan apa yang diperintahkan oleh Allah. Misalnya, Allah memerintahkan shalat, maka Beliaupun ikut memerintahkan shalat. Allah mengancam orang yang meninggalkan shalat, Beliupun ikut mengancam. Dan begitu seterusnya.
2. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan apa yang mujmal di dalam Al Qur’an atau Beliau memberikan tambahan-tambahan, seperti wudhu, tentang makanan yang diharamkan yang tidak disebutkan di dalam Al Qu’an kecuali beberapa macam, dan lain-lain.
3. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan atau melarang sesuatu yang sama sekali tidak ada keterangannya dalam Al Qur’an, tetapi secara mujmal atau mutlak terdapat dalam Al Qur’an, yakni perintah Allah Azza wa Jalla agar taat kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salalm. Allah memerintahkan agar kita taat kepada Allah dan Rasul, disebutkan di dalam Al Qur’an kurang lebih di 44 tempat. Diantaranya:
وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah sangat keras hukumanNya”. [Al Hasyr : 7].
Ayat ini bersifat mutlak, memerintahkan kita untuk menerima yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun tidak tertulis di dalam Al Qur’an. Misalnya, seperti haramnya cincin emas serta kain sutera bagi kaum pria, dan lain sebagainya.
Ini merupakan Sunnah dan penjelasan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Al Qur’an. Dari sini, kita mengetahui bahwa Sunnah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya berbicara tentang satu hokum. Jika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang satu hal -misalnya tentang shalat, zakat, jual beli- tidak hanya terbatas pada hukum tersebut, tetapi mencakup hukum yang lain, karena ini merupakan penjelasan Beliau terhadap Al Qur’an dan Islam secara keseluruhan. Karena itu, Al Qur’an sangat membutuhkan kepada hadits, dan tidak sebaliknya.
Nanti kita akan melihat contoh, bahwa dalam satu hadits kadang berbicara tentang aqidah, akhlak, kisah, hukum dan lain-lain. Sehingga dari satu hadits, kita dapat mengambil faidah yang banyak, puluhan bahkan ratusan. Sehingga, jika kita katakan bahwa hadits ahad tidak dipakai untuk aqidah, maka sebagian besar aqidah akan tertolak.
Kita lihat lagi kejahilan Hizbut Tahrir. Mereka hanya mengikuti hawa nafsu. Diantara kebodohannya, mereka tidak bisa mengetahui adanya keterikatan antara aqidah dan hukum. Padahal keterikatan antara keduanya sangat erat, tak terpisahkan. Karena, kalau memisahkannya, berarti kita menetapkan sesuatu tanpa iman. Misalnya hukum haramnya khamr. Dan menetapkan keharaman khamr itu dengan keyakinan, yang demikian ini merupakan aqidah. Mustahil kita menetapkan hukum tanpa keyakinan bahwa itu telah ditetapkan keharamannya oleh Allah Azza wa Jalla. Jadi, pemisahan antara aqidah dan hukum merupakan satu kerancuan dalam beragama, jauh dari nur Al Qur’an dan Sunnah.
Hizbut Tahrir dan kawan-kawannya juga tidak istiqamah dalam menjalankan ajaran mereka. Ada sesuatu yang lucu. Kalau mereka mengatakan bahwa hadits ahad tidak bisa diterima dalam aqidah, maka konsekwensinya, jika mereka menyampaikan materi dalam ta’lim, atau manakala menulis kitab, maka khabarnya wajib harus mutawatir, tidak boleh satu orang. Ini sesuai dengan teori mereka. Akan tetapi, kenyataannya ustadz-ustadz mereka menyampaikan materi aqidah seorang diri, begitu juga ketika menulis.
CONTOH-CONTOH HADITS AHAD
Sering terjadi, apa yang disangka oleh Hizbut Tahrir sebagai hadits ahad, ternyata bukan ahad. Sebagai contoh tentang adzab kubur. Bahkan mereka sering menyampaikan pengingkarannya terhadap adzab kubur. Padahal hadits tentang masalah ini mutawatir maknawi. Dan masih banyak contoh lainnya.
Hadits apa saja yang mereka tolak? Ini harus diteliti terlebih dahulu, apakah termasuk khabar ahad ataukah mutawatir? Demikian jika kita mengikuti teori mereka. Tetapi ternyata mereka tidak paham yang dimaksud dengan ahad dan mutawatir.
Di depan sudah disampaikan, jika kita menerima teori mereka, maka sebagian besar aqidah akan tertolak. Contoh-contoh hadits ahad yang diterima, disepakati dan dijadikan dalil oleh para ulama dari zaman ke zaman, yang di dalamnya disamping berbicara tentang aqidah, tetapi juga hukum, atau yang lainnya. Karena keduanya berkaitan. Contohnya, kita lihat satu per satu.
Contoh pertama, hadits nomor 1, yang kami bawakan dari Shahih Bukhariyaitu sebuah hadits ahad dan gharib.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya bagi masing-masing orang apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yangakan ia dapatkan atau kepada perempuan yang akan dia nikahi maka (hasil) hijrahnya adalah apa yang dia niatkan”. [Muttafaqun ‘alaih].
Apakah hadits ini tidak berbicara tentang aqidah? Bahkan hadits ini berbicara tentang salah satu diterimanya amal, tentang ikhlas yang merupakan syarat diterimanya amal seseorang. Hadits ini, jelas merupakan hadits ahad, dan termasuk ke dalam bagian hadits gharib, karena tidak diriwayatkan, kecuali dari jalan Umar bin Khaththab. Dan tidak ada yang meriwayatkan darinya, kecuali Al Qamah bin Waqqash Al Laitsi. Dan tidak ada yang meriwayatkan darinya, kecuali Muhammad bin Ibrahim At Taimi. Dan tidak ada yang meriwayatkan darinya, kecuali Yahya bin Sa’id Al Anshari. Kemudian dari beliau ini diriwayatkan oleh puluhan perawi, bahkan mungkin ratusan. Awalnya mutawatir, akhirnya ahad dan gharib. Ini salah satu contoh hadits yang diterima oleh para ulama, bahkan hampir sebagian besar ulama.
Contoh hadits kedua, yaitu hadits nomor 7, yang diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari. Hadits yang panjang, berbicara tentang hukum, aqidah, adab dan lain-lain.
Yaitu hadits tentang kisah Hiraklius. Hadits ini telah diterima oleh para ulama. Di dalamnya diceritakan, Hiraklius bertanya kepada Abu Sufyan, yang ketika itu ia masih musyrik, berkaitan dengan dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Hiraklius bertanya kepada Abu Sufyan :
مَاذَا يَأْمُرُكُمْ قُلْتُ يَقُولُ اعْبُدُوا اللَّهَ وَحْدَهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَاتْرُكُوا مَا يَقُولُ آبَاؤُكُمْ وَيَأْمُرُنَا بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ
“Apa yang diperintahkan oleh Muhammad kepada kalian? Aku (Abu Sufyan) menjawab,”Muhammad mengatakan: ‘ Sembahlah Allah semata dan janganlah kalian menyekutukanNya dengan sesuatu apapun, tinggalkanlah apa yang dikatakan (diyakini) oleh bapak-bapak (nenek moyang) kalian’. Muhammad (juga) menyuruh kami untuk shalat, zakat, jujur, menjaga harga diri dan menyambung tali silaturrahim…””
Apakah yang dimaksudkan dalam hadits ini bukan aqidah? Demikian ini aqidah, merupakan hadits ahad dan bukan mutawatir. Bahkan dalam hadits yang mulia ini terdapat surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ سَلَامٌ عَلَى مَنْ اتَّبَعَ الْهُدَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الْإِسْلَامِ أَسْلِمْ تَسْلَمْ يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الْأَرِيسِيِّينَ وَ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لَا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ
“Bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad hamba Allah dan RasulNya kepada Hirakla (Hiraklius) pembesar Romawi, keselamatan atas orang yang mengikuti petunjuk, amma ba’du. Sesungguhnya aku mengajakmu dengan ajakan Islam, Islamlah! Engkau pasti akan selamat dan Allah akan memberikan kepadamu balasan dua kali lipat. Jika engkau berpaling, maka engkau akan menanggung dosa-dosa rakyatmu. (Kemudian Rasulullah n membawakan ayat, yang artinya:) Katakanlah:”Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah.Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka : “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. [Ali Imran:64].
Surat ini mengajak Hiraklius untuk masuk Islam, kembali ke agama tauhid. Apakah seperti ini bukan aqidah? Demikian ini adalah masalah aqidah. Bahkan dalam hadits ini terkumpul masalah akhlak, hukum, aqidah dan sebagainya. Kalau hadits ahad tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam masalah aqidah, maka hadits yang mulia ini tertolak.
Contoh yang ke tiga, hadits nomor 8 di dalam Shahih Bukhari. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya. Hadits ini ahad. Tetapi sepengetahuan kami, hadits ini masyhur, yaitu dari jalan Ibnu Umar.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَان َ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Islam dibangun diatas lima asas (yaitu) syahadat (persaksian) bahwa tidak Ilah yang hak kecuali Allah dan syahadat bahwa Muhammad itu Rasulullah, mendirikan shalat, memberikan zakat, haji dan puasa ramadlan (dalam riwayat lain puasa Ramadlan baru haji)”
Bukankah hadits ini telah disepakati oleh para ulama dan diterima dari zaman ke zaman? Hadits ini menjelaskan tentang rukun-rukun Islam, dan diawali dengan syahadat. Apakah ini bukan masalah aqidah? Disini kita melihat lagi bahwa satu hadits, selain berbicara masalah aqidah, juga masalah hukum.
Contoh ke empat, yaitu hadits nomor 9, di dalam Shahih Bukhari. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya. Hadits ini, selain ahad juga gharib, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ
“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, ‘Iman itu ada enam puluh cabang lebih dan rasa malu merupakan salah satu cabang iman”.
Hadits ini menjelaskan tentang cabang keimanan. Yakni, iman itu mempunyai enam puluh cabang lebih. Dan di riwayat Imam Muslim,
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ
“Iman itu tujuhpuluh cabang lebih, Yang paling tinggi adalah ucapan laailaha illallaah, dan yang paling rendah ialah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu merupakan salah satu cabang iman”.
Hadits ini juga berbicara tentang aqidah, hukum, akhlak dan adab, seperti menghilangkan gangguan dari jalan. Padahal ini merupakan hadits ahad dan gharib. Jikalau kita menerima kaidah mereka (Hizbut Tahrir), maka tertolaklah hadits ini, karena tidak diriwayatkan secara mutawatir.
Contoh yang ke lima, hadits yang ke 14 dan 15. Ini juga merupakan hadits ahad, berbicara tentang aqidah. Yaitu kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam dan cara mencapai kesempurnaan cinta kepadanya. Diriwayatkan dari jalan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak akan beriman (sempurna keimanan) salah seorang diantara kalian sampai aku lebih dicintai daripada bapak dan anaknya”.
Dan hadits nomor 15, dari jalan Anas:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, ‘Tidak akan beriman (tidak akan sempurna keimanan) salah seorang diantara kalian sampai aku lebih dicintai daripada bapak dan anaknya dan semua orang”.
Ini juga berbicara tentang aqidah.
Contoh yang ke enam, hadits nomor 16, tentang kelezatan atau manisnya iman yang dapat dirasakan oleh seseorang. Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ada tiga hal, jika ketiganya terkumpul pada diri seseorang maka ia akan mendapatkan manisnya iman; (yaitu) Allah dan Rasulnya lebih dicintai daripada selain keduanya, mencintai seseorang, ia tidak mencintainya kecuali karena Allah dan benci kembali kepada kekufuran sebagaimana dia benci dilempar kedalam api neraka”.
Hadits ini juga berbicara tentang cinta kepada Allah, RasulNya dan juga keimanan. Bahwa iman itu punya rasa. Demikian ini adalah masalah aqidah.
Contoh yang ke tujuh, hadits nomor 26.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya: “Amal apakah yang paling afdhal?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Iman kepada Allah dan RasulNya.” Kemudian ditanya lagi, ‘Lalu apa lagi ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jihad di jalan Allah’. Kemudian ditanya lagi, ‘Lalu apa lagi ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Haji yang mabrur.’
Hadits yang mulia ini menjelaskan tentang iman. Bahwa iman itu masuk dalam bagian amal, dan amal itu masuk dalam bagian iman.
Oleh karena itu, Imam Bukhari memberikan Bab : Man Qaala Annal Iman Huwal Amal, bahwa amal itu masuk dalam iman. Sehingga, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amal yang paling afdhal, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab iman kepada Allah.
Hadits ini telah diterima oleh semua ulama Ahlus Sunnah untuk menetapkan, bahwa amal itu masuk dalam bagian iman. Yang tentunya akan menjelaskan kepada kita, bila iman itu bisa bertambah karena perbuatan ta’at, dan bisa berkurang karena perbuatan maksiat.
Contoh ke delapan, hadits nomor 32, dari jalan Abdullah bin Mas’ud.
قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Ibnu Mas’ud mengatakan, “ketika turun firman Allah (yang artinya) Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al An’am 82), para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Siapakah diantara kita yang tidak berbuat zhalim ?’ lalu Allah menurunkan firmanNya (yang artinya), sesungguhnya kesyirikan itu adalah kezhaliman yang besar”
Ketika ayat Al An’am 82 diturunkan, para sahabat merasa susah dan berat. Mereka mengatakan, siapakah diantara kita yang tidak menzhalimi dirinya? Maka Rasulullah n menjelaskan kepada mereka, bahwa bukan itu yang dimaksud; tidakkah kalian mendengar perkataan Luqman kepada anaknya? Jadi zhulm (kezhaliman) disini, maksudnya adalah syirik. Ini juga berbicara tentang aqidah, antara tauhid dan syirik.
Contoh ke sembilan, hadits no. 39, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama itu adalah mudah”
Ini juga berbicara tentang aqidah, bahkan berbicara tentang agama ini secara keseluruhan. Bahwa ajaran Islam, pengamalan dan dakwahnya adalah mudah. Apakah ini tidak berbicara aqidah? Hadits ini berbicara tentang Islam, dan tentunya kaffah. Sebagaimana Allah memerintahkan kepada kita untuk masuk Islam secara kaffah (menyeluruh).
Contoh ke sepuluh, hadits nomor 50. Yaitu hadits tentang Jibril yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya Islam, iman dan ihsan, dan di Shahih Bukhari diringkas.
مَا الْإِيمَانُ قَالَ الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ قَالَ مَا الْإِسْلَامُ قَالَ الْإِسْلَامُ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ قَالَ مَا الْإِحْسَانُ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Apakah iman ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, pertemuan denganNya, para rasulNya dan beriman kepada hari kebangkitan.’ Jibril bertanya, ‘Apakah Islam ? Rasulullah n bersabda, ‘Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan sesuatupun denganNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat yang wajib, puasa Ramadlan. Jibril bertanya, ‘Apakah Ihsan ? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, ‘Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatNya, jika engkau tidak bisa melihatnya maka sesungguhnya Dia melihatmu …”
Hadits ini termasuk ahad.
Contoh ke sebelas, hadits nomor 53, yaitu hadits tentang utusan Abdul Qais yang datang kepada Rasulullah, lalu menyambut mereka dan memerintahkan kepada mereka empat perkara dan melarang dari empat perkara.
أَمَرَهُمْ بِالْإِيمَانِ بِاللَّهِ وَحْدَهُ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَصِيَامُ رَمَضَانَ وَأَنْ تُعْطُوا مِنْ الْمَغْنَمِ الْخُمُسَ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka agar beriman kepada Allah Azza wa Jalla semata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Tahukah kalian, apakah berimankepaada Allah semata itu? Mereka menjawab, ‘Allah dan RasulNya lebih tahu. Beliau menerangkan, ‘syahadat (persaksian) bahwa tidak ilah yang haq kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salalm itu Rasulullah, menegakkan shalat, memberikan zakat, puasa Ramadlan dan memberikan seperlima dari ghanimah…”
Ini juga berbicara tentang iman.
Contoh ke duabelas, hadits nomor 1392, dan di beberapa tempat lainnya, dari jalan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Bahwasanya rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz Radhiyallahu ‘anhu ke Yaman, lalu rasulullah bersabda, ‘Serulah mereka kepada syahadat (persaksian) bahwa tidak ilah yang haq kecuali Allah dan bahwasanya aku Rasulullah. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka”.
Hadits yang mulia ini diterima oleh seluruh ulama. Apakah hadits ini bukan berbicara masalah aqidah? Bahkan ini merupakan asas dalam Islam. Tidak ada Islam tanpa syahadat tauhid.
Contoh ke tigabilas, dari selain Bukhari. Yaitu hadits yang masyhur dan telah diterima oleh para ulama.
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera (yang bathil), jimat dan pelet termasuk bagian syirik”.
Tentunya mantera-mantera yang dimaksudkan disini adalah mantera yang bathil. Karena ruqyah (pengobatan dengan bacaan) itu ada dua, ada yang syar’i dan yang tidak syar’i.
Hadits ini juga ahad, dan masih banyak lagi contoh-contoh tentang hadits ahad yang berkaitan dengan aqidah, dan diterima oleh para ulama.
PEMBAGIAN HADITS MENJADI MUTAWATIR DAN AHAD
Pembagian hadits menjadi mutawatir dan ahad, memang ada dalam kaidah ilmu hadits. Namun perlu diketahui, bahwa para ulama membagi hadits menjadi mutawatir dan ahad bukan untuk menolak hadits.
Pembagian itu merupakan tinjauan ilmiah, berdasarkan jumlah (banyak atau sedikiknya) perawi yang meriwayatkannya. Sebagian tinjauan mereka berdasarkan shahih dan lemahnya suatu riwayat.
Berdasarkan jumlah perawinya, jika perawi suatu hadits itu banyak, maka para ulama mengatakan bahwa hadits itu mutawatir, meskipun mereka masih berbeda pendapat tentang batasan banyak atau sedikit. Juga ada definisi lain tentang mutawatir ini, yaitu jika hadits tersebut diketahui keshahihannya dan diterima secara mutlak oleh para ulama. Definisi ini dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Adapun hadits ahad, yaitu hadits di bawah mutawatir. Mereka membagi menjadi:
– Gharib, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu orang sahabat saja, sebagaimana hadits pada contoh pertama dan ke empat di atas.
– Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat, walaupun lafazhnya agak berbeda.
– Masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang sahabat yang berbeda.
Ini semua termasuk dalam bagian hadits ahad. Maka disini ada pembagian hadits menjadi hadits shahih, hasan dan dha’if.
Jika perawinya lebih dari tiga, maka disebut mutawatir. Demikian jika mengumpulkan antara dua definisi diatas. Contoh hadits seperti ini sangat banyak. Misalnya:
من كذب على فليتبوا مقعده من النار
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari neraka”
Hadits tentang azab kubur ini juga mutawatir maknawi (secara makna). Begitu juga tentang turunnya Isa Alaihissallam di akhir zaman, munculnya Dajjal, haudh (telaga) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang bumi berlapis tujuh. Dan masih banyak lagi contohnya.
Adapun berdasarkan difinisi Syaikhul Islam, yaitu hadits yang diketahui keshahihannya dan diterima secara mutlak oleh para ulama, bisa juga disebut mutawatir. Ini sangat banyak sekali, terutama hadits-hadits yang berada di shahih Bukhari dan Muslim.
http://almanhaj.or.id/content/2854/slash/0
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
ust saya dari HTI, bagaimana jika kita saling berbagi masalah untuk menemukan kebenaran dalam masalah aqidah. dari abu abdillah. mhn dibalas di teman_email@yahoo.co.id
— bagaimana jika kita saling berbagi masalah untuk menemukan kebenaran dalam masalah aqidah —
InsyAlloh kita SUDAH MENEMUKAN & YAKIN AQIDAH YANG HAQ!! Dan kita insyAlloh akan berusaha berpegang teguh dengannya, tetap istiqomah hingga ajal menjemput kita
Yaitu AQIDAH SALAF, AQIDAH SEBAGAIMANA YG DIPAHAMI OLEH NABI DAN DIAJARKAN KEPADA PARA SAHABAT, DAN DITERUSKAN OLEH PARA IMAM2 KAUM MUSLIMIN
Jadi, kalau antum mau sharing seputar Hizbut Tahrir (bagaimana aqidah, manhaj, dll) silahkan kunjungi saja web site yg dikelola oleh mantan Hizbut Tahrir. Klik http://mantanht.wordpress.com/
saya sudah menyuruh dia memberi alamat kepada KOMA HT untuk saya temui dimanapun dia berada dan kita diskusi dengan catatan “jika pemahaman saya salah tentang Aqidah hingga Khilafah maka saya akan keluar dari HT, sebaliknya jika dia salah maka dia akan menghapus semua artikelnya”. ehh dia g berani ketemu langsung, ya seperti Anda! Anda Berani menerima tantangan ini dengan catatan “jika pemahaman saya benar tentang Aqidah hingga Khilafah maka anda ikut saya dan begitu pula sebaliknya”
Afwan sebelumnya jika sebagian besar koment2 antum kita hapus, karena kami menilai koment2 antum ‘TIDAK TERARAH’ DAN ‘TIDAK BERBOBOT’ hanya mengedepankan fanatisme hizbiyah/kelp
Sebelum mengenal manhaj yg haq ini, ana dulu juga aktivis HT di salah satu kampus di malang, yg terkenal sbg basisnya HT. Ada teman yg bertanya (teman akrab yg sama2 aktivis HT), ==Sebelum HT dideklarasikan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabani kira2 dunia islam seperti apa ya?, kenapa HT dibentuk ya?, bukankah sebelum HT dibentuk sudah ada imam2 kaum muslimin?, apakah HT itu lebih baik/ sempurna daripada pendapat imam2 kaum muslimin sebelumnya?, dan saabrek pertanyaan2 lainnya yg muncul justru ketika kita masih aktiv di HT. Yg mana pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan memuaskan oleh mentor2 kami.
Walhamdulillah..
Suatu saat kami ditunjukkan satu masjid yg mengadakan pengajian umum dg peserta yg sangat banyak, terlihat sangat antusias para peserta untuk menyimaknya. begitulah jg akhirnya yg kami rasakan, tidak ada paksaan/terikat oleh apapun. yang disampaikan adalah dalil2 Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman imam2 kaum muslimin. Demikian sekilas pengalaman kami..
Wahai saudaraku..
Agama bukan untuk diperdebatkan, bukan untuk mencari menang atau kalah, bukan untuk tantang menantang, dll. terlebih lagi permasalahan AQIDAH, maka kita harus bener2 rujuk kepada apa yg telah dipahami oleh Nabi dan para sahabatnya, yg kemudian diikuti oleh imam2 kaum muslimin. inilah nasehat, jika diterima alhamdulillah jika tidak diterima maka kita berdo’a semoga suatu saat Alloh berkenan membuka hati anda, karena memang tugas kita hanya menyampaikan, Alloh-lah yg berkuasa atas hidayah.
Debat sangat dibenci oleh para Ulama, antara lain;
al Auza’i rahimahullah berkata:
“Jika Allah menghendaki keburukan pada suatu kaum maka Allah menetapkan jidal pada diri mereka dan menghalangi mereka dari amal.” [Siyar al-A’lam 16/104; Tadzkiratul Huffazh: 3/924; Tarikh Dimsyq: 35/202]
Wahab ibnu Munabbih rahimahullah berkata:
“Tinggalkanlah jidal dari perkaramu, karena ia tidak akan dapat mengalahkan salah satu dari dua orang: seseorang yang lebih alim darimu, bagaimana engkau memusuhi dan mendebat orang yang lebih alim darimu? Dan orang yang engkau lebih alim daripadanya, bagaimana engkau memusuhi orang yang engkau lebih alim daripadanya dan ia tidak mentaatimu? Maka tinggalkanlah itu.” [Tahdzibul Kamal: 31/148; Siyarul A’lam: 4/549; Tarikh Dimasyq: 63/388]
Dan masih banyak perkataan para Ulama yang lainnya..
Adapun klaim ‘SALAFY’ maka semua orang bisa mengaku, akan tetapi apakah benar pengakuannya tersebut?
Kalau berbicara manhaj salaf maka lihatlah para sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan para imam2 ahlus sunnah. adapun pada zaman sekarang maka kemballikanlah kpd apa yg telah mereka pahami, karena setiap individu tidaklah ma’shum dari kesalahan
Bismillah..
yang tidak sepakat dengan artikel di atas silahkan bawakan dalil, gitu aja kok repot.
Diskusi dengan bertemu langsung terkadang banyak mudharat-nya daripada maslahat-nya,
apalagi yang di tonton dan di saksikan banyak orang,
Tidak sedikit yang tadinya ingin mencari kebenaran, tetapi malah mencari pembenaran karena perasaan tidak mau kalah sudah menyelimuti hatinya, gengsi untuk rujuk kepada pendapat yang benar.
so..
kalo ada kesalahan pada artikel di atas , silahkan tunjukkan kesalahannya, langsung disini.
Wallohul Musta’an
Syarat-syarat hadits mutawatir
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) panca indera. Artinya berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan panca indera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
3. Abu thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang, hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
4. ashabus syafi’I menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para nabi yang mendapatkan gelar ulul azmi.
5. sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat al-Anfal ayat 65). Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang.
6. namun ada qoul yang paling banyak peminatnyayaitu 10 orang
7. seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.
YANG ANA BINGUNG…..
KETIKA HIZBUT TAHRIR MENETAPKAN SEBUAH HADITS BISA DIJADIKAN SEBAGAI SUMBER DALIL DALAM PERKARA AQIDAH HARUS MUTAWATIR…..MAKA PERSYARATAN SIAPA YANG DIPAKAI KETIKA HADITS ITU DIKATEGORIKAN MUTAWATIR ??????
ulama yang mensyaratkan hadits itu dikatakan mutawatir apabila minimal diriwayatkan oleh 20 perawi AKAN TETAP MENGANGGAP HADITS ITU BUKAN MUTAWATIR KARENA hanya diriwayatkan oleh 10 orang, 6 orang, 5 orang bahkan 4 orang saja. PADAHAL ULAMA YANG LAIN CUKUP MENYSRATKAN perawinya cukup, 4, atau 5, atau 6 atau bahkan 10 orang……
aqidah yang dibangun di atas perhitungan akal memang membuat bingung, karena ke-MUTAWATIRAN sebuah hadits ternyata banyak ulama yang mempunyai syarat-syarat yang berbeda dalam jumlah perawi…
OTOMATIS….satu ulama bisa saja bilang sebuah hadits ini mutawatir bisa dijadikan sebagai Aqidah dan dan ulama yang lain akan menyebutkan tidak mutawatir karena tidak memenuhi persyaratan mutawatir yang dia tentukan…..jadi akan BANYAAAAAAAAK BERAGAM IKHTILAF DALAM PERKARA AQIDAH JIKA PERKARA AQIDAH HARUS DIDASARI HADIST YANG TELAH TERKATEGORIKAN MUTAWATIR. KARENA PERSYARATAN KEMUTAWATIRAN HADIST ITU BERBEDA……
Afwan
kalau boleh saya berkomentar, dan tolong dikoreksi.
Saya membaca tulisan ini didasarkan pada QS. an Nahl: 44 dan QS. al Hasyr: 7. Dan menurut saya kedua ayat tersebut masih merupakan dalil yang umum dalam masalah menerima apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw, dan tidak mendasari tentang boleh tidaknya hadits ahad dijadikan hujah aqidah. Sehingga penjelasan mengenai hadits ahad wajib utk dijadikan dalil aqidah cuma merupakan penjelasan dari nash yang umum tersebut. mohon klarifikasi dari penulis yang saya hormati.
Selain itu, saya mau menyampaikan pandangan saya. Pembagian hadits menjadi hadits ahad dan hadits mutawatir itu dilakukan utk membedakan hadis mana yang merupakan pasti benar dan mana yang merupakan ghalabatudzdzan (dugaan kuat benar) meski tidak pasti benar. Sehingga utk menjadi dasar suatu aqidah harus digunakan dalil yang pasti benar dan tidak ada celah utk dikatakan tidak benar. Dan dalil yang pasti benar ini merupakan aqidah, yang mana bila tidak diyakini maka merupakan kekafiran, tidak peduli konten/matannya mengenai keimanan, ibadah, akhlak, sejarah, dll. Demikian pula dalil yang dg status dugaan kuat benar, apapun isinya tidak dapat dijadikan hujah aqidah.
wallah a’lam bishshawab
cukuplah kaidah yang menjawab:
LAU KAANA KHOIRON LAA SABAQUNA ILAIH
seandainya pendapat itu benar tentu para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para imam2 kaum muslimin telah mendahului kita
Begitupula dalam hal ini, hadist ahad dalam akidah
Kalau setau saya, istilah hadis ahad saja baru ada di zaman setelah imam syafi’i, jadi shalafussholih tentu tidak punya pendapat mengenai hadis ahad ini. adapun pembagian hadis menjadi mutawatir dan ahad itu merupakan suatu natural karena di zaman yg telah sangat jauh dari zaman Rasulullah, maka kita perlu memverifikasi seluruh khabar yang dikaitkan pada Rasulullah, mana yang pasti benar, mana yg diduga kuat benar. wallahu a’lam
syukron ilmunya
http://kumpulankonsultasi.blogspot.com/