Darul Islam dan Darul Kufur

Posted: 17 Mei 2012 in Daulah Islam & Penegakan Hukum Islam, Fitnah Takfir, Terorisme

Indikasi yang dijadikan patokan dalam menghukumi suatu negeri itu Darul Islam dan Darul Kufur adalah nampaknya hukum-hukum Islam, yaitu amalan-amalan penduduk negeri dari syi’ar-syi’ar yang nampak seperti shalat lima waktu, shalat Jumat, dan shalat ‘Ied.

Hadits Anas bahwasanya dia berkata, adalah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri, dan jika tidak mendengar adzan maka beliau menyerang. (HR. Bukhari : 610 Muslim : 1365).

Al-Imam Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa adzan menahan serangan kaum muslimin kepada penduduk daerah tersebut, karena adzan merupakan dalil atas keislaman mereka.” (Syarah Nawawi pada Shahih Muslim 4/48).

Hadits ‘Isham Al-Muzami, “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengutus suatu apsukan beliau bersabda, jika kalian melihat masjid atau mendengar adzan maka janganlah kalian membunuh seorangpun.” (Diriwayatkan Ahmad dalam munadnya 3/448, Abu Dawud dalam Sunannya : 2635 dan Tirmidzi dalam jami’nya : 1545 dan dilemahkan oleh Syaikh Al Albani dan dhaif Sunan Abu Dawud hal. 202).

Berdasarkan hadits diatas maka jika didengar adzan disuatu negeri didapati masjid, dan penduduknya muslim, maka negeri tersebut adalah Darul Islam meskipun para penguasanya tidak menerapkan syariat Islam, hal inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata “Keberadaan suatu tempat sebagai negeri kafir atau Negeri Iman atau negeri orang-orang fasiq, tetapi dia adalah sifat yang incidental sesuai dengan keadaan penduduknya, setiap jengkal bumi yang penduduknya orang-orang mukmin bertaqwa maka tempat tersebut adalah negeri para wali Alloh di saat itu, setiap jengkal tanah yang penduduknya orang-orang fasiq maka dia adalah negeri kefasiqan di saat itu, dan jika para penduduknya selain yang kita sebutkan tadi, dan berubah dengan selain mereka, maka negeri itu adalah negeri mereka” (Majmu’ Fatawa 18/282)

Yang rajih dari pendapat para ulama bahwa negeri Islam tidak berubah menjadi Darul Kufur dengan sekedar dominannya hukum-hukum kekafiran padanya, atau sekedar penguasaan orang-orang kafir padanya selama para penduduknya masih mempertahankan keislaman mereka bahkan selama mereka masih menegakkan syi’ar Islam khususunya shalat.

Negeri Islam tidaklah menjadi Darul Harbi kecuali dengan tiga hal : dengan diberlakukannya hukum-hukum kesyirikan, bersambungnya darul harbi, dan tidak tersisa di dalamnya seorang muslim dan dzimmy yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah Islam. Darul Harbi berubah menjadi Darul Islam dengan diberlakukannya hokum-hukum Islam padanya seperti sholat Jumat dan Ied, meskipun didalamnnya tidak bersambung dengan Darul Islam. (Durrul Mukhtar 4/175)

Keberadaan kaum muslimin di Darul Kufur tidak menjadikan mereka boleh meninggalkan hokum-hukum Islam, sesuatu yang diharamkan di Darul Islam maka juga diharamkan di Darul Kufur.

Sebagaimana seorang muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan syariat Islam ketika berada di negeri kafir, maka orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam (kafir dzimmy) juga memiliki kewajiban untuk mematuhi syariat Islam yang berhubungan dengan mereka. Demikian juga mereka juga punya hak yang harus dipenuhi oleh kaum muslimin serta penjagaan darah mereka.

disarikan dari : Majalah Al Furqon, edisi 9 Tahun IV Rabi’uts Tsani 1426

http://akhsa.wordpress.com/2007/12/08/darul-islam-dan-darul-kufur/

ARTIKEL TERKAIT :

Tahukah Kalian Tentang Negara Islam..???

Komentar ditutup.