Archive for the ‘Firqoh Jama’ah Tabligh’ Category

Alhamdulillah . .

Kita ditunjukkan di atas jalan yang lurus, di atas Al Islam dan di atas Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, semoga kita senantiasa diistiqomahkan di atas hidayah ini hingga maut menjemput

Semoga bermanfaat bagi kita semua yang menginginkan kebenaran. AAMIIN . .

Tema: Bentuk Ekstrimitas Kaum Sufi
Pemateri : Al Ustadz Muhammad bin ‘Umar As Sewed

Ekstrimitas Sufi 1

Ekstrimitas Sufi 2

(lebih…)

Di bawah ini adalah sebuah kisah dari sekian banyak kisah yang mengandung ajaran syirik dan bid’ah yang disebarkan oleh Jama’ah Tabligh, terdapat dalam sebuah kitab yang sering dibawa oleh jama’ah ini dari satu masjid ke masjid lainnya, yaitu kitab Fadhail Al-A’mal, disebutkan pada halaman 484:

“Dari Syaikh Waliullah yang berkata dalam kitab Qaulul Jamil: “Ayah saya telah berkata bahwa ketika saya baru belajar suluk, dalam satu nafas dianjurkan supaya membaca Laa ilaaha illallah sebanyak dua ratus kali,” (lebih…)

syahadat

TAFSIR AYAT KHILAFAH

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ (٣٠

MUFRODAT

إذ dan إذا adalah dua huruf tauqiit (yang menetapkan waktu). Maka إذ untuk masa lalu sedangkan إذا untuk masa yang akan datang.[1]

الرب artinya penguasa, Tuan, Yang memperbaiki.[2]

الملآئكة bentuk jamak dari الملك artinya adalah utusan . Kalau dikatakan : ألكنى Artinya utuslah aku.[3]

TAFSIR AYAT

Khalifah makna asalnya adalah mengganti, dari kata ‘kholafa fulanun fulanan fi hadza al amri idza qooma maqoomahu fiihi ba’dahu’. Si Fulan disebut menjadi khalifah bagi orang lain bila dia menempati posisi orang tersebut setelahnya. (lebih…)

FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH

Disusun oleh.
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.

Pendahuluan
Segala puji hanya untuk Allah semata, dan salawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya serta sahabat-sahabatnya dan atas siapa yang mengikuti petunjuknya.

Amma ba’du :
Sungguh telah sampai kepada penyusun beberapa lembaran yang berisikan perkataan dua orang alim salafi Syeikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin, dimana sebagian orang Jamaah Tabligh ini menyebarkan dan membagi-bagikannya di kalangan orang yang tidak menmpunyai ilmu dan orang yang tidak mengetahui hakikat manhaj (ajaran) mereka yang batil dan aqidah mereka yang rusak. Ternyata, pada perkataan dua orang Syeikh itu terdapat apa yang melayani mereka. (Sebenarnya), perkataan Syeikh Ibnu Baz berdasarkan kepada ungkapan dan pengakuan seorang tabligh atau orang simpatisan dengan mereka, ia menceritakan kepada syeikh Ibnu Baz berbeda dengan apa yang mereka pegang, dan ia menggambarkan kepada syeikh tentang mereka tidak seperti gambaran mereka yang sebenarnya. Apa yang kita katakan ini dipertegas oleh ucapan Syeikh Ibnu Baz sendiri, beliau berkata : (lebih…)

FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH

Disusun oleh.
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.

TENTANG TAHDZIR [PERINGATAN] DARI JAMA’AH TABLIGH

Fatwa Terakhir Syeikh Abdul Aziz Bin Baz Tentang Tahdzir (Peringatan) Dari Jamaah Tabligh.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya tentang Jamaah Tabligh, si penanya berkata :

“Wahai samahatu Syeikh, kami mendengar tentang Jamaah Tabligh dan dakwah yang mereka lakukan. Apakah Syeikh menasehatiku untuk bergabung dengan jamaah ini? Saya mohon diberi bimbingan dan nasehat, semoga Allah melipat gandakan pahala syeikh”

Maka Syeikh menjawab dengan mengatakan :
Setiap orang yang berdakwah kepada Allah maka ia adalah mubaligh, (balighu anni walau ayah) artiya “sampaikanlah dariku walau satu ayat”. Akan tetapi Jamaah Tabligh yang terkenal, yang berasal dari India ini, mereka memiliki khurafat-khurafat, mereka memiliki sebagian bid’ah-bid’ah dan perbuatan syirik, maka tidak boleh keluar (berpergian) bersama mereka, kecuali seorang yang memiliki ilmu, ia keluar untuk mengingkari perbuatan mereka, dan mengajar mereka. Adapun jikalau ia keluar untuk mengikuti mereka, maka jangan (jangan keluar bersama mereka-pent).
(lebih…)

FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA’AH TABLIGH

Disusun oleh.
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali.

HUKUM KHURUJ (KELUAR) BERSAMA JAMA’AH TABLIGH.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya : “Saya telah keluar bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan, kami berkumpul dan shalat di mesjid-mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, dan saya mendengar bahwa shalat di mesjid yang di dalamnya terdapat kuburan, maka shalatnya batal (tidak sah), apakah pendapat Syeikh tentang shalat saya, apakah saya mengulanginya, dan apa hukum khuruj (keluar) bersama mereka kepada tempat-tempat seperti ini? (lebih…)