Sampaikah kiriman hadiah pahala bacaan Al Qur’an kepada si mayit menurut Imam Syafi’i?

Posted: 22 April 2011 in Bid'ah Tahlilan, Kirim Pahala, dll

Ila hadrati ruhi Fulan bin Fulan….  Alfaaatihah !

Sangat akrab di telinga kita sebuah ritual kirim pahala setelah membaca al Qur’an dll..

Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 2232.

Pertanyaan:

Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya?Jawaban:

Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini pada umatnya, supaya umatnya yang masih hidup memberi kemanfaatan kepada orang yang sudah mati. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang beriman sangat menaruh kasihan dan menyayangi mereka.

Para Khulafaur Rosyidin, orang-orang sesudah mereka dan sahabat lainnya –radhiyallahu ‘anhum- yang mengikuti petunjuk beliau tidaklah kami ketahui bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala membaca Al Qur’an kepada selainnya.

Seutama-utama kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga petunjuk Khulafaur Rosyidin serta petunjuk sahabat radhiyallahu ‘anhum lainnya. Sejelek-jelek perkara adalah dengan mengikuti perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah).

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Oleh karena itu, tidaklah boleh membaca Al Qur’an untuk si mayit, pahala bacaan Al Qur’an ini juga tidak akan sampai kepada si mayit, bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah (yang tercela).

Adapun bentuk pendekatan diri pada Allah yang lainnya, jika terdapat dalil shohih yang menunjukkan sampainya pahala amalan tersebut kepada si mayit, maka wajib kita terima. Seperti sedekah yang diniatkan dari si mayit, do’a kepadanya, dan menghajikannya. Sedangkan amalan yang tidak ada dalil bahwa pahala amalan tersebut sampai pada si mayit, maka amalan tersebut tidaklah disyari’atkan sampai ditemukan dalil.

Oleh karena itu, -sekali lagi- tidak boleh membaca Al Qur’an dan pahalanya ditujukan kepada si mayit. Pahala bacaan tersebut tidak akan sampai kepadanya, menurut pendapat yang paling kuat. Bahkan perbuatan semacam ini termasuk bid’ah yang tercela.

Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Anggota : Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz

——————————————————————————————

BACAAN AL-FATIHAH ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Membacakan Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan disyari’atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah mengingkari orang yang membuat syari’at dan ketentuan dalam agama Allah yang tidak dizinkanNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” [Asy-Sura : 21]

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya belaiu bersabda.

“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”[1]

Apabila tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.

Adapun mengupah orang untuk membacakan Al-Qur’an kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya, karena membaca Al-Qur’an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” [Huud : 15]

[Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]

——————————————————————————————-

BACAAN AL-FATIHAH UNTUK KEDUA ORANG TUA

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Membacakan surat Al-Fatihah untuk kedua orang tua yang telah meninggal atau yang lain merupakan perbuatan bid’ah karena tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Al-Fatihah boleh dibacakan untuk orang yang meninggal atau arwah mereka, baik itu orang tuanya atau orang lain. Yang disyariatkan adalah mendo’akan bagi kedua orang tua dalam shalat dan sesudahnya, memohonkan ampunan dan maghfirah bagi keduanya dan sejenisnya yang termasuk doa yang bisa bermanfaat bagi yang sudah meninggal.

[Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]

——————————————————————————————

MENGUPAH QARI’ UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Mengupah seorang qari’ untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal termasuk bid’ah dan makan harta manusia dengan tidak benar. Karena bila seorang qari’ membacakan Al-Qur’an dengan tujuan untuk mendapatkan upah atas bacaannya, maka perbuatannya termasuk kebatilan, karena ia menginginkan harta dan kehidupan dunia dari perbuatannya tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” [Huud : 15-16]

Perkara ibadah -termasuk membaca Al-Qur’an- tidak boleh dilakukan dengan tujuan duniawi dan mencari harta, akan tetapi harus dilakukan dengan tujuan untuk medekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Seorang qari’ yang membaca Al-Qur’an dengan diupah, maka tiada pahala baginya, dan bacaannya tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang sia-sia, tidak bermanfaat. Kalaulah harta itu digunakan untuk suatu sedekah atas nama orang yang meninggal, sebagai ganti dari mengupah seorang qari’, maka inilah perbuatan yang disyariatkan dan bisa mendatangkan suatu manfaat bagi orang yang telah meninggal.

Maka menjadi kewajiban bagi para qari untuk mengembalikan harta yang telah mereka perolah dari manusia sebagai upah atas bacaan yang mereka lakukan atas orang yang telah meninggal, karena menggunakan harta tersebut tergolong makan harta manusia dengan cara tidak benar. Dan hendaknya mereka takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepadanya untuk memberikan rizki kepada mereka dengan cara selain cara yang haram tersebut.

Bagi setiap muslim hendaknya tidak makan harta manusia dengan cara yang tidak disyariatkan sedemikian ini. Benar bahwa membaca Al-Qur’an termasuk salah satu ibadah yang utama, barangsiapa membaca satu haruf dari Al-Qur’an maka akan mendapatkan suatu kebaikan, dan suatu kebaikan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Tapi itu bagi orang yang niatnya benar dan hanya menginginkan keridhaan Allah semata serta tidak menginginkan suatu tujuan duniawi.

Mengupah seorang qari untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal : Pertama : Termasuk perbuatan bid’ah, karena tidak ada dari para salaf shalih yang melakukannya. Kedua : Bahwa perbuatannya termasuk memakan harta manusia dengan cara tidak benar, karena suatu ibadah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah karenanya.

[Nur ‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]

[Disalin dari kitab 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq
———————————————————————————————–

Ilustrasi ;

BIRO JASA PENGIRIMAN PAHALA

Kami melayani pengiriman pahala kepada anggota keluarga Anda yang sudah meninggal dunia, dan sekaligus menerima lowongan penerimaan Anggota/Pegawai baru sebanyak-banyaknya pada Biro Jasa Pengiriman Pahala.“Anda tidak perlu khawatir lagi seandainya anda atau anggota keluarga anda dulunya telah banyak melakukan perbuatan dosa semasa hidupnya. Insya Allah, dengan adanya pengiriman pahala dari kami, dosa anda akan kalah timbangannya dengan pahala yang kami kirimkan.” Biro Jasa ini melayani dengan ketentuan , syarat, dan tarif sebagai berikut;
Untuk perekrutan Anggota/Pegawai baru, syaratnya sangat mudah, tidak diperlukan keahlian / ijazah khusus. Hanya saja yang dicari adalah yang sudah sering ikut Haulan, Diba’an, Maulidan, Yasinan, Sholawatan dan Habsiyan. Atau serendah-rendahnya hafal beberapa ayat pendek (Juz ‘Amma) Al Qur’an.

Berikut, dibawah ini adalah beberapa paket yang ditawarkan:

1. Paket Pengiriman Ekpress atau kilat khusus sebesar Rp.1000.000 ke atas…………(dengan jumlah Jama’ah yang mengirimi pahala banyaknya 1 Mesjid + Konsumsi dll)

2. Paket Plus Rp.100.000 ke atas………( jama’ah terbatas, tetapi ada Habib dan Kiyai dll dengan Amplok Khusus)

3. Paket Sederhana Rp. 50.000 s/d Rp.100.000…….(biasanya dikirimkan sebelum sholat Jum’at)

Mohon ma’af, ini hanya sekedar ilustrasi, seandainya ada Biro Jasa Pengiriman Pahala, he…he…he….ternyata gampangkan masuk surga ! Tidak perlu beribadah……. Yang penting punya DUIT coy !!!!!! Fulus, Fuluuuus…………..

————————————————————————————–BEBERAPA AYAT ALQUR’AN YANG MENJELASKAN BAHWA PAHALA DAN DOSA TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH ORANG LAIN

QS. Al- Baqarah : 123 (QS 1 : 123)

وَاتَّقُوا يَوْمًا لا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلا يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلا تَنْفَعُهَا شَفَاعَةٌ وَلا هُمْ يُنْصَرُونَ

Dan takutlah kamu kepada suatu hari diwaktu seseorang tidak dapat menggantikan 86) seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfa’at sesuatu syafa’at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.

86) Maksudnya : dosa dan pahala seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.

QS. Al- Baqarah : 134 (QS 1 : 134)

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ وَلا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Itu adalah umat yang lalu ; baginya apa yang telah diusahakan dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan dimintai pertangungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan.

QS. Al- Baqarah : 286 (QS 1 : 286)

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. Dst…

QS. Al An’aam : 164 (QS 6 : 164)

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ وَلا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Katakanlah : “Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain 526). Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.

526) Maksudnya : masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.

QS. Al Israa’ : 15 ( QS. 17 : 15)

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولا

Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.

QS. Faathir : 18 (QS. 35 : 18)

وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى حِمْلِهَا لا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى إِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَمَنْ تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain 1253). Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggil itu) kaum kerabatnya. Dst…

1253) Maksudnya : Lihat not 526) masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri

QS. Fusilat : 46 (QS. 41 : 46)

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا وَمَا رَبُّكَ بِظَلامٍ لِلْعَبِيدِ

Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri ; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba-Nya.

QS. An Najm : 38-39 (QS. 53 : 38 – 39)

أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.

QS. Yaasiin : 54 (QS. 36 : 54)

فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلا تُجْزَوْنَ إِلا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.

QS. Muddatstsir : 38 (QS. 74 : 38)

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.

(QS. Fathir : 18)

وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَإِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى حِمْلِهَا لا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى إِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَمَنْ تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1252]. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).

[1252] Maksudnya: masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.

(QS. Al Ankabut : 6)

وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.

(QS.An Nisa 4 : 85)

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا

Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik[325], niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk[326], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

[325] Syafa’at yang baik Ialah: Setiap sya’faat yang ditujukan untuk melindungi hak seorang Muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemudharatan.
[326] Syafa’at yang buruk ialah kebalikan syafa’at yang baik.

(QS. Al An Aam : 6 : 52)

وَلا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ مَا عَلَيْكَ مِنْ حِسَابِهِمْ مِنْ شَيْءٍ وَمَا مِنْ حِسَابِكَ عَلَيْهِمْ مِنْ شَيْءٍ فَتَطْرُدَهُمْ فَتَكُونَ مِنَ الظَّالِمِينَ

Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, sedang mereka menghendaki keridhaanNya. kamu tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatan mereka dan merekapun tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu, yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka, (sehingga kamu Termasuk orang-orang yang zalim)[475].

[475] Ketika Rasulullah s.a.w. sedang duduk-duduk bersama orang mukmin yang dianggap rendah dan miskin oleh kaum Quraisy, datanglah beberapa pemuka Quraisy hendak bicara dengan Rasulullah, tetapi mereka enggan duduk bersama mukmin itu, dan mereka mengusulkan supaya orang-orang mukmin itu diusir saja, lalu turunlah ayat ini.

(QS Huud : 11 : 35)

أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ إِنِ افْتَرَيْتُهُ فَعَلَيَّ إِجْرَامِي وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تُجْرِمُونَ

Katakanlah: “Jika aku membuat-buat nasihat itu, maka hanya akulah yang memikul dosaku, dan aku berlepas diri dari dosa yang kamu perbuat”.

(QS. Al Ankabuut : 29 : 12)

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman: “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu”, dan mereka (sendiri) sedikitpun tidak (sanggup), memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta.

(QS. Az Zumar : 39 : 7)

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُمْ مَرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu[1307] dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain[1308]. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.

[1307] Maksudnya: manusia beriman atau tidak hal itu tidak merugikan Tuhan sedikitpun.
[1308] Maksudnya: masing-masing memikul dosanya sendiri- sendiri.

(QS. Ar Ruum : 30 :44)

مَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلأنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ

Barangsiapa yang kafir maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu; dan Barangsiapa yang beramal saleh Maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).

—————–
Wallahu a’lam.
Anwar Baru Belajar
Komentar
  1. agus berkata:

    Kita semua hanya memohon pada alloh,urusan diterima apa tdk ini hak alloh,terima kasih.

    • abuyahya8211 berkata:

      Wahai saudaraku..

      Anda benar bahwa amalan diterima atau tidak oleh Alloh itu memang hanya Alloh yang mengetahui. TAPI perlu anda ketahui, bahwa agama ini telah sempurna, yang mana Alloh mengutus Nabi Muhammad dalam menyampaikan wahyu kepada umat manusia telah paripurna, tidak satu amal baikpun melainkan telah Nabi sampaikan dan tidak ada amal jelekpun melainkan sudah Nabi peringatkan.

      Kesimpulan, bahwa ibadah itu sifatnya taufiqiyah, kita tidak beribadah melainkan melalui apa yang telah dituntunkan oleh Nabi.
      Jadi, jika seorang telah IKHLAS DAN SESUAI TUNTUNAN NABI DALAM BERIBADAH maka baru kita katakan setelah itu BAHWA URUSAN DITERIMA APA TIDAK ITU HAK ALLOH.

      Wallohua’lam

      • khofiful berkata:

        Boleh beda pendapat, namun jangan menyalahkan yang lain, karena sama2 berdasar…kalau pengen tahu pasti apakah nyampek tidak do’a untuk yang mati…maka matilah dulu baru bisa komentar…

      • abuyahya8211 berkata:

        Kami jawab, dengan Al Qur’an dan Sunnah :

        Terlalu banyak firman Allah dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perselisihan. Allah Ta’ala berfirman:

        فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

        “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

        Allah Ta’ala berfirman:

        وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

        “Tentang sesuatu yang kalian perselisihkan maka kembalikan putusannya kepada Allah” (QS. Asy Syura: 10)

        Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

        فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

        “Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa ar rasyidin. Peganglah ia erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian” (HR. Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud )

        Jelas sekali bahwa jika ada perselisihan maka solusinya adalah kembali kepada dalil, dan tentunya dipahami dengan pehamaman generasi terbaik umat Islam yaitu sahabat Nabi, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Maka tidak tepat sebagian orang yang jika ada perselisihan selalu menuntut toleransi terhadap semua pendapat, seolah semua pendapat itu benar semua, dan semuanya halal, hanya dengan dalih ‘ini khan khilafiyyah‘.

        Wallohua’lam

      • Yoi berkata:

        mas abuyahya8211, semoga Allah SWT merahmatimu. Teruskan perjuangan menegakkan agama Allah yg sempurna ini. Yang nambah2i itu bidah, yg bidah itu sesat, yg sesat itu neraka. Sudah, pesannya jelas. Harap direnungkan, dipikirkan, jangan emosi, kita saudara. Saudara menginginkan yg terbaik bagi saudaranya.

  2. Abu fawwaz ( bambang s ) berkata:

    Alhamdulillah, artikel yang sangat bermanfaat, semoga antum,senantiasa dirahmati Allah tadz, jazakallah….

  3. gusbaster berkata:

    “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). berdakwah dengan internet takutnya juga bid’ah nih. jadi takut pak ustad.

    • abuyahya8211 berkata:

      Iya, internet adalah bid’ah (perkara baru) tetapi secara bahasa. dalam hal ini Nabi-pun memberikan kebebasan & keleluasaan ” kalian adalah lebih tau dalam urusan dunia kalian “.

      Adapun bid’ah yg dimaksud dalam hadist, “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718).
      yaitu perkara baru yg diada-adakan dalam perkara AGAMA

      Baca selengkapnya di;
      PERKATAAN MEREKA : “KALAU TIDAK MAU BID’AH, MAKA PERGI HAJI PAKAI ONTA SAJA !”

  4. Al-Faqir berkata:

    ass, wahai para saudara ku dimana pun anda berada, setiap insan mukmin pasti nya punya niat baik untuk kebaikan, namun kebaikan dalam islam beragam versi pemahaman dan memahami kepada sesuatu yang sebagian tidak di fahami, namun berpatokan kepada filosofi dan hakikat sebuah azas dasar hukum Islam yang khaffah sangatlah tergantung niat kita sendiri ?? apakah yang hendak di tuju ?
    – Riya kah… ?
    – Uang kah … ?
    – Nama besar kah … ?
    – Dakwah murni kah … ?
    – Sunnah kah … ?
    – Atau sesuatu yang di niat kan lain ?

    Sama hal nya… dengan amalan kebaikan yg jelas sumber hukum perintah dari Al-qur’an / Al-Hadist, seperti Sholat, Puasa, Haji, atau pun Shodaqoh,

    Namun hanya diri kita yang paling tepat untuk menilai apakah bacaan kita untuk taqorrub kepada Allah .. ? atau hanya untuk menpointkan kepada umum ” ini suaraku yang indah ” ??

    Jelas buat diri kita untuk unsur nilai ibadah ini ?? Apakah bernilai berhasil baik di sisi Allah ?
    Atau berhasil tidak baik di sisi Allah… ? kembali kepada Allah maha pemberi Nilai toh ?

    Maka sebaik – baik semua amal ibadah adalah keridhoan Allah ?
    Dasar hukum dalam Agama Islam ini adalah berkaji kepada Keridhoan Allah bukan .. ?

    Para Nabi, Para Sahabat, Ulama, Penerus Dakwah, adalah mediator Allah untuk menyampaikan kepada kita semua agar selalu hati – hati dalam hidup dan kehidupan agar terhindar dari segala perbuatan yang tidak di ridhoi nya. Gampang toh penjabaran nya … ?

    Sangat luas buat diri kita mengelupas makna ridho ini… ? Inti nya adalah : Segala sesuatu yang di niati dengan Dasar Ridho Allah atas dasar pengetahuan Hukum baik tertulis maupun Lisan yang di ajarkan Alqur’an dan Nabi Muhammad SAW, juga Sahabat Yang Soleh, Insya Allah tidak akan terjadi Ambisi dan nafsu, Kebencian, Kemungkaran, Kerasukan Duniawi yang di halalkan sendiri, Dll.

    Maka ini lah hakikat kebenaran,

    Wallahu A’lam

    • abuyahya8211 berkata:

      jawaban kami singkat;

      KEBENARAN ADALAH DARI AL QUR’AN DAN AS SUNNAH ASH SHOHIHAH, DENGAN DENGAN PEMAHAMAN SALAFUSHOLEH

  5. Imam Mudakir berkata:

    semoga ALLAH SWT selalu merakhmati kalian semua yang ada di blog ini dan semua pembaca nya. jazakummllah….