Archive for the ‘Firqoh Ikhwanul Muslimin’ Category

Oleh: Ustadz Abu Ahmad

Kitab al-Ma’tsurat oleh Hasan al-Banna adalah kitab yang sangat populer di kalangan kaum Muslimin di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan wirid-wirid yang terkandung di dalamnya dijadikan sebagai amalan harian wajib bagi para pengikut kelompok Ikhwanul-Muslimin dan kebanyakan para aktivis pergerakan Islam di Indonesia.

Beberapa bulan yang lalu telah masuk kepada kami pertanyaan dari sebagian pembaca tentang kitab al-Ma’tsurat ini, apakah kitab ini layak untuk diamalkan kandungannya, karena banyak dari kaum Muslimin di daerahnya yang mengamalkan wirid-wirid dalam kitab ini. (lebih…)

Ikhwanul Muslimin adalah pergerakan Islam – yang didirikan oleh Hasan Al-Banna (1906-1949 M) di Mesir pada tahun 1941 M. Diantara tokoh-tokoh pergerakan itu ialah : Said Hawwa, Sayyid Quthub, Muhammad Al-Ghazali, Umar Tilimsani, Musthafa As-Siba`i, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui lebih jelas siapakah sebenarnya Ikhwanul Muslimin, simak Kajian Asatidz seputar Firqoh Ikhwanul Muslimin berikut :

Tema : Ikhwanul Muslimin dalam timbangan

Pemateri : Ustadz Usamah Faishol Mahri

Ikhwanul Muslimin dalam timbangan 1 – Ustadz Usamah Faishol Mahri

Ikhwanul Muslimin dalam timbangan 2 – Ustadz Usamah Faishol Mahri

(lebih…)

Bagaimana hukum menjual buku yang padanya terdapat kritikan ulama, seperti tafsir Sayyid Quthub, buku Jama’ah Tabligh, Fathul Mu’in dan atau buku harokah yang lain?

Abu ‘Ukasysyah, Jakarta

Jawaban Redaksi Majalah As-Sunnah – Solo:

Tentang hukum menjual buku yang padanya terdapat kesalahan atau kesesatan, di sini kami ringkaskan point-point yang (lebih…)

Amat unik serta menarik jika kita mengikuti perkembangan partai yang mendambakan keadilan dan kesejahteraan ini. Sebuah partai yang menjadikan Ikhwanul Muslimin sebagai kiblatnya ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan. Padahal, usia partai ini tidaklah terlalu lama, baru tiga putaran pemilu. (lebih…)

Tahukah Kalian Tentang Negara Islam…???

benderaDalam memahami makna Darul Islam (negara Islam) terjadi perselisihan di kalangan kelompok-kelompok yang ada sekarang. Maka kita memandang perlu kiranya kita membawakan makna negara Islam yang benar dalam kesempatan ini.

“Para ahli fiqih berselisih dalam kaitan hukum terhadap negara Islam yang mungkin dibawakan secara umum menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Patokan untuk menghukum sebuah negara adalah dengan realitas hukum yang berlaku di negeri itu.

Kedua: Patokan hukum terhadap sebuah negara adalah dipandang dari sisi keamanan. Keterangan dua pendapat ini sebagai berikut: (lebih…)

syahadat

TAFSIR AYAT KHILAFAH

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ (٣٠

MUFRODAT

إذ dan إذا adalah dua huruf tauqiit (yang menetapkan waktu). Maka إذ untuk masa lalu sedangkan إذا untuk masa yang akan datang.[1]

الرب artinya penguasa, Tuan, Yang memperbaiki.[2]

الملآئكة bentuk jamak dari الملك artinya adalah utusan . Kalau dikatakan : ألكنى Artinya utuslah aku.[3]

TAFSIR AYAT

Khalifah makna asalnya adalah mengganti, dari kata ‘kholafa fulanun fulanan fi hadza al amri idza qooma maqoomahu fiihi ba’dahu’. Si Fulan disebut menjadi khalifah bagi orang lain bila dia menempati posisi orang tersebut setelahnya. (lebih…)