Archive for the ‘Halal Harom’ Category

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seorang muslim memakan makanan yang disajikan ahli kitab atau orang-orang musyrik dalam hari raya mereka atau menerima pemberian mereka dalam rangka acara hari raya mereka?”

Jawaban para ulama Al Lajnah Ad Daimah:

Tidak boleh bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani atau orang-orang musyrik dalam rangka acara hari raya mereka. Tidak boleh pula bagi seorang muslim menerima hadiah pemberian mereka dalam rangka acara hari raya mereka. Hal ini terlarang karena hal itu berarti memuliakan mereka dan menolong mereka dalam rangka syi’ar keagamaan mereka serta menyebar bid’ah mereka. (lebih…)

Pertanyaan:
Ust. bagaimana hukumnya jual beli tokek haram/halal../? tolong di jwb b’serta dalil2nya trimakasih

Jawaban:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

Dari Said bin al Musayyib, sesungguhnya Ummu Syarik bercerita kepadanya bahwa Nabi memerintahkan untuk membunuh tokek dan beliau bersabda, “Tokek itu dulu ikut meniupi api yang digunakan untuk membakar Ibrahim” [HR Bukhari no 3180 dan Muslim no 2237]. (lebih…)

Bolehkah Memelihara Hamster?

Posted: 30 Januari 2012 in Ahkam, Halal Harom
hukum-memelihara-hamster

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya. Apakah seorang muslim boleh memelihara hamster? Apakah boleh melakukan hamster? Jazakumullah khairan katsiran.

Affan (affan_**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatulah.

Terdapat fatwa dalam situs http://www.islamqa.com tentang hamster sebagai berikut,

(lebih…)

Alhamdulillah berikut kami hadirkan rekaman kajian umum bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ST yang diselenggarakan di Islamic Cultural Center (ICC) Dammam Arab Saudi pada hari Jum’at 19 Shafar 1433H / 13 Januari 2012.

Materi yang disampaikan ” Seputar Halal dan Haramnya Makanan “.

Semoga apa yang beliau sampaikan bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Silahkan simak kajiannya dengan mendownloadnya pada link berikut:

” Seputar Halal dan Haramnya Makanan “ 

(lebih…)

Tanya :

Apakah hukum makan kelelawar yang sebagian dari tubuhnya digunakan obat ?

Jawab :

Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Syafii ’iyyah dan Hanaabilah mengharamkannya. Adapun Maalikiyyah hanya memakruhkannya saja, sedangkan Hanafiyyah berselisih dalam boleh tidaknya. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengharamkan daging kelelawar [1]. (lebih…)

HALALKAH BEKICOT DAN KEONG ?

Posted: 20 Desember 2011 in Ahkam, Halal Harom

halal_bekicotSaat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah hewan yang satu ini?

Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot (hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak [1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. (lebih…)